ART di Banda Aceh Diduga Curi Gelang Emas 12 Mayam, Dijual Rp75 Juta

Kompol Dizha: Uang Hasil Penjualan Emas Digunakan untuk Membayar Utang dan Membeli iPhone

ART di Banda Aceh Diduga Curi Gelang Emas 12 Mayam, Dijual Rp75 Juta

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, yang diduga mencuri gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau sekitar 39,6 gram.

Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah dugaan pencurian terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh.

Gelang emas tersebut diduga telah dijual seharga Rp75 juta. Sementara itu, korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp90,6 juta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, VRS diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam tas di lemari ruang tamu rumah majikannya.

Setelah mengambil perhiasan tersebut, VRS diduga memasukkannya ke dalam saku celana sebelah kanan, lalu membawa gelang itu ke rumahnya di kawasan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.

Empat hari kemudian, tepatnya Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, VRS diduga mendatangi salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh dan menjual gelang milik korban seharga Rp75 juta.

Terungkap dari Rekaman CCTV Toko Emas

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak memeriksa perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat memeriksa tas tempat penyimpanan perhiasan, Ade mendapati gelang emas tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Mengetahui hal itu, Ade segera memberi tahu suaminya. Keduanya kemudian mencari perhiasan tersebut di sekitar rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak membuahkan hasil.

Ade juga menginformasikan kehilangan itu kepada sejumlah rekannya dengan harapan memperoleh informasi mengenai keberadaan gelang emas tersebut.

Keesokan harinya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas untuk menanyakan apakah ada orang yang sebelumnya menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa.

“Dari penelusuran tersebut, pekerja toko menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada seseorang yang menawarkan emas dimaksud. Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV guna memastikan identitas orang yang membawa perhiasan tersebut,” ujar Dizha.

Menurut Dizha, rekaman CCTV memperlihatkan perempuan yang menawarkan gelang emas tersebut. Perempuan itu diketahui merupakan VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban.

Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk mengungkap dugaan pencurian itu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan berkoordinasi dengan sejumlah toko emas.

Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan saat menawarkan perhiasan milik korban.

Pada Kamis (22/10/2026), VRS dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan korban, serta petunjuk dari rekaman CCTV, petugas kemudian mengamankan VRS sekitar pukul 18.00 WIB di Polresta Banda Aceh.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone berwarna biru dan satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp62.486.224 yang disebut sebagai sisa uang hasil penjualan emas.

Selain itu, penyidik mengamankan satu lembar surat emas milik korban untuk kepentingan pembuktian.

Dizha mengatakan, sebagian uang hasil penjualan gelang emas tersebut diduga telah digunakan VRS untuk membayar utang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru.

“Uang dari hasil penjualan emas curian dipergunakan untuk membayar utang dan membeli iPhone,” ujar Dizha.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan VRS sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Dizha mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk di lingkungan rumah sendiri.[]