Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Lapak Liar di Pintu Masuk Bandara SIM

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Lapak Liar di Pintu Masuk Bandara SIM

Mediasatunews.com | Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan bangunan liar di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Selasa (20/10/2026).

Penertiban ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang dilaksanakan pada Rabu (14/10). Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan ketentuan tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perizinan bangunan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas bersama unsur Muspika Kecamatan Blang Bintang terlebih dahulu menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan. Selanjutnya, petugas melakukan penertiban terhadap empat unit kanopi toko yang dinilai melanggar ketentuan.

Petugas menemukan sejumlah lapak yang masih beroperasi di badan jalan, termasuk tempat berjualan gorengan, meskipun pemiliknya telah menerima Surat Teguran I, II, dan III.

Sejumlah lapak diangkut menggunakan kendaraan petugas dan dibawa ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH di Darul Imarah. Setelah penertiban, petugas memasang garis pembatas di area yang telah dibersihkan untuk mencegah pedagang kembali berjualan di badan jalan.

Penertiban juga menyasar empat unit kanopi toko yang dinilai melanggar ketentuan. Dalam proses tersebut, beberapa pemilik toko meminta tambahan waktu satu hari untuk membongkar kanopi secara mandiri.

Petugas memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk melakukan pembongkaran hingga batas waktu yang ditentukan. Jika kanopi belum dibongkar, petugas akan melanjutkan penertiban dengan melakukan pembongkaran pada hari berikutnya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, mengatakan petugas menertibkan lapak yang tetap beroperasi di badan jalan meskipun pemiliknya telah menerima tiga kali teguran.

“Penertiban ini kami lakukan karena masih ada pedagang yang berjualan di badan jalan meskipun telah diberikan teguran hingga tiga kali. Kami meminta para pedagang dan pemilik toko mematuhi ketentuan yang berlaku agar ketertiban umum dan fungsi badan jalan tetap terjaga,” ujar Suhaimi.

Terkait empat unit kanopi toko yang melanggar ketentuan, Suhaimi menjelaskan bahwa petugas masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkarnya secara mandiri.

“Pemilik toko telah meminta tambahan waktu satu hari untuk membongkar kanopinya sendiri. Kesempatan itu kami berikan hingga batas waktu yang ditentukan. Jika tidak dibongkar, petugas akan melanjutkan penertiban pada hari berikutnya,” tuturnya.

Suhaimi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan atau menjalankan aktivitas perdagangan yang mengganggu kepentingan publik.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya.[]