Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh. Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari tujuh anak yang sebelumnya diperiksa sebagai terlapor, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Satu orang lainnya masih berstatus saksi, dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda, Jumat (16/10/2026).

Berawal dari Dugaan Penganiayaan di Toilet Sekolah

Miftahuda menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Jumat (18/9), sekitar pukul 08.30 WIB.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh terlapor serta melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Keenam anak tersebut disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Miftahuda menambahkan, karena perkara tersebut melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, penanganannya tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, yakni UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk pemenuhan hak-hak anak selama proses peradilan.

Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan upaya diversi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif,” kata Miftahuda.

Menurutnya, keberhasilan diversi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh penyidik maupun instansi terkait. Proses tersebut bergantung pada musyawarah dan kesepakatan para pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya diversi dapat dilakukan pada tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Apabila diversi tidak mencapai kesepakatan atau tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, perkara akan diproses melalui tahapan peradilan yang berlaku.

Sebaliknya, jika kesepakatan diversi tercapai dan persyaratan hukum terpenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami alat bukti tambahan terkait satu anak yang masih berstatus saksi.

Miftahuda menegaskan, penanganan perkara akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.[]