Mediasatunews.com | Banda Aceh – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan polisi karena diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.
Kapolresta Banda Aceh, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang tumbuh di pekarangan rumahnya.
Menurut Jufri, AD diduga telah menanam dan merawat tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Awalnya, Edi tidak mengetahui jenis tanaman yang ditanam AD. Namun, setelah tanaman tumbuh besar, ia mulai curiga bahwa tanaman tersebut merupakan ganja.
Edi kemudian melaporkan temuannya kepada perangkat gampong setempat untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di pekarangan rumah, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.
AD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Jufri menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja dan lima batang tanaman sejenis yang tumbuh langsung di tanah. Dengan demikian, total terdapat 21 tanaman yang disita.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja itu.[]






