Bupati Aceh Besar Minta BPK dan BPKP Perkuat Pembinaan Pengelolaan Anggaran

Bupati Aceh Besar Minta BPK dan BPKP Perkuat Pembinaan Pengelolaan Anggaran

Mediasatunews.com | Jantho – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan pengawalan dan pembinaan terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Hal itu disampaikan Syech Muharram dalam pertemuan dengan Tim Pengendali Teknis 2 BPK RI Perwakilan Aceh pada kegiatan exit meeting pemeriksaan pendahuluan atas efektivitas peran pemerintah daerah dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mountala.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Meeting PDAM Tirta Mountala, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (25/9/2026).

“Pengelolaan anggaran oleh instansi pemerintah itu memang perlu pengawalan dan pembinaan. Itu sangat penting,” kata Syech Muharram.

Ia berharap BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat terus memberikan pengawalan dan pembinaan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Kami sangat membutuhkan pembinaan dari BPK dan BPKP RI. Cuma jangan dikawal di ujung saja. Kalau bisa, pembinaannya sudah dimulai dari depan dan dilakukan secara terus-menerus yang mengarah kepada pengawasan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Syech Muharram mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap bekerja sama dan mendukung pelaksanaan tugas BPK RI di daerah tersebut.

“Jadi, kami ingin terus bekerja sama. Dalam hal ini, apa pun kami siap untuk mendukung tugas-tugas dari BPK RI di Aceh Besar. Karena regulasi itu mungkin terus berubah. Ada inovasi-inovasi tentang hukum baru atau aturan-aturan baru yang mungkin belum kami dapatkan informasinya. Jadi, dengan adanya kerja sama atau hubungan baik dengan BPK, mungkin pihak BPK bisa memberikan masukan tentang hal-hal baru tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Syech Muharram juga menyampaikan kondisi wilayah Aceh Besar yang luas dengan 604 gampong. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan bagi Inspektorat Aceh Besar dalam melakukan pengawasan sehingga diperlukan sinergi dengan BPK.

Ia juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap menerima masukan BPK terkait hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap Perumda Air Minum Tirta Mountala. Ia meminta jajaran perusahaan daerah tersebut segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan setelah hasil pemeriksaan diterbitkan.

“Jadi, sekali lagi terima kasih kepada Tim BPK Aceh yang sudah mengawal, memberikan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan air minum. Kepada Pak Dirut, setelah ada hasil pemeriksaan, bila ada kekurangan, tolong dilakukan perubahan. Karena kami punya target hari ini perusahaan air minum ini betul-betul bisa melayani masyarakat Aceh Besar secara sepenuhnya. Selama ini baru mampu melayani 38 persen atau 40 persen warga Aceh Besar penerima manfaat dari PDAM ini,” ujarnya.

Selain peningkatan cakupan layanan, Syech Muharram mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meminimalkan kebocoran dan mempercepat penagihan tunggakan.

Sementara itu, Pengendali Teknis 2 BPK RI Perwakilan Aceh, Cut Ressy Iramelati mengatakan pemeriksaan terkait penyediaan air minum tersebut merupakan bagian dari tema pemeriksaan secara nasional.

“Jadi seluruh Indonesia ini diperiksa penyediaan air minumnya. Di Aceh, salah satu sampelnya itu Kabupaten Aceh Besar. Pertimbangannya kami memilih Aceh Besar karena kontur wilayahnya. Aceh Besar termasuk wilayah yang luas, ada pesisir dan pegunungan. Itu salah satu pertimbangan kami, luas layanan yang kami pilih,” katanya.

Selain kondisi geografis, menurut Cut Ressy, Perumda Air Minum Tirta Mountala juga telah mengalami laba sehingga pemeriksaan turut melihat bagaimana pengelolaan perusahaan tersebut dalam meningkatkan tingkat layanan kepada masyarakat.

Cut Ressy menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama merupakan pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung selama 28 hari, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap kedua yang lebih terperinci.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan jajaran Perumda Air Minum Tirta Mountala menyampaikan berbagai permasalahan atau kendala yang berkaitan dengan penyediaan air minum, terutama yang berhubungan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Jadi, untuk teman-teman yang di Pemkab Aceh Besar dan juga PDAM, kalau ada permasalahan atau kendala terkait dengan penyediaan air minum, boleh disampaikan kepada kami, terutama yang berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat. Nanti kami bisa membawa isunya ke pusat,” ujarnya.

Menurut Cut Ressy, karena pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kinerja, hasil akhirnya akan berupa rekomendasi perbaikan bagi pemerintah daerah dan perusahaan air minum.

“Karena ini pemeriksaan kinerja, nanti akhirnya kita memberikan rekomendasi perbaikan,” pungkasnya.[]