Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun Tempuh Jalur Hukum

Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun Tempuh Jalur Hukum

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, melalui kuasa hukumnya Fadjri, membantah tuduhan meminta dan menerima fee sebesar 20–25 persen dari proyek penanggulangan bencana yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD).

Tuduhan tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564. Kuasa hukum M. Nasir Syamaun menilai laporan yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

Atas tuduhan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak yang membuat laporan.

“Hukum tidak boleh diperalat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan tertentu. Laporan yang didasarkan pada asumsi merupakan fitnah. Pelapor harus bisa membuktikan tuduhan tersebut,” ujar Fadjri.

Ia mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk melindungi nama baik kliennya sekaligus mencegah tuduhan serupa kembali muncul di kemudian hari.

Menurutnya, M. Nasir Syamaun saat menjabat Sekda Aceh tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menempatkan Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, bukan pihak yang secara langsung melaksanakan, mencairkan, atau mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan atau proyek.

“Termasuk dana TKD yang digunakan untuk penanggulangan bencana hidrometeorologi,” katanya.

Kuasa hukum juga merujuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. Dalam aturan tersebut, Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh melimpahkan kewenangan kepada Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA)/Bendahara Umum Aceh (BUA), serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) selaku Pengguna Anggaran (PA) pada masing-masing satuan kerja.

Berdasarkan struktur tersebut, kuasa hukum menilai kewenangan pelaksanaan anggaran pada setiap kegiatan, termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana, berada pada kepala dinas/SKPA selaku PA.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada masing-masing SKPA.

“Dengan demikian, tanggung jawab teknis dan administratif atas pencairan maupun penggunaan dana proyek melekat pada kepala dinas terkait, bukan pada Sekretaris Daerah yang tugasnya bersifat koordinatif,” ujarnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai tuduhan yang mengaitkan M. Nasir Syamaun secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan dana proyek tidak berdasar.

“Kami menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan tertentu. Ini merupakan pembunuhan karakter terhadap klien kami,” katanya.

Kuasa hukum juga menyebut pernah terdapat perkara terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap M. Nasir Syamaun yang saat ini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Menurutnya, perkara tersebut telah ditangani kepolisian dan seorang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register perkara Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna.

Kuasa hukum menilai saat ini terdapat pihak-pihak yang sengaja menyerang Pemerintah Aceh melalui isu-isu yang dinilai tidak benar.

“Tuduhan adanya dugaan tindak pidana terkait pengelolaan bencana yang ditujukan kepada klien kami selaku mantan Sekda Aceh telah kami tindak lanjuti melalui laporan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Fadjri menambahkan, penyebaran informasi yang dinilai tidak benar telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Aceh. Menurutnya, berbagai tuduhan, penghinaan, dan informasi yang disebut sebagai hoaks beredar di sejumlah platform media sosial.

“Penyebaran hoaks terhadap pemerintah tidak hanya merusak citra, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah lainnya, khususnya dalam pengelolaan dana bencana yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia,” katanya.

Anggaran Penanganan Bencana

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga memaparkan sejumlah anggaran yang disebut digunakan Pemerintah Aceh dalam penanganan bencana.

Menurutnya, Pemerintah Aceh menerima bantuan dari pemerintah daerah lain sebesar Rp32.904.958.400. Dari jumlah tersebut, Rp26.774.964.200 telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus dan ditransfer langsung ke rekening kabupaten/kota terdampak bencana pada 2025.

“Sisanya disalurkan pada Januari 2026,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Aceh disebut menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274,24 yang bersumber dari berbagai sumber dana.

Di dalam anggaran tersebut termasuk dana bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar. Menurut kuasa hukum, realisasi penggunaan dana tersebut telah dilaporkan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.

Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum terkait laporan dugaan penerimaan fee proyek tersebut dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.[]