Tawaran Satu Ton Bio Solar Subsidi kepada Polisi Berujung Penangkapan Dua Pria di Banda Aceh

Tawaran Satu Ton Bio Solar Subsidi kepada Polisi Berujung Penangkapan Dua Pria di Banda Aceh

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Tawaran sekitar satu ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kepada polisi justru berujung pada penangkapan dua pria di Banda Aceh.

Kedua pria tersebut berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32). Keduanya ditangkap Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah polisi menemukan sekitar 600 liter Bio Solar subsidi yang disimpan di dalam mobil Kia Travello di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Senin malam (31/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari patroli polisi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada Jumat (28/8/2026).

Patroli dilakukan menyusul kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, petugas melihat mobil Kia Travello dengan nomor polisi BL 1786 AAH. Polisi kemudian memperoleh nomor kontak pengemudi kendaraan tersebut.

Sehari kemudian, seseorang yang disebut sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter. Dalam komunikasi tersebut, ia menawarkan sekitar satu ton Bio Solar subsidi yang disebut telah disimpan di rumah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Pada Senin (31/8/2026) malam, petugas mendapati mobil tersebut mengantarkan BBM ke Desa Blang Oi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 600 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Miftahuda, Rabu (2/9/2026).

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Miftahuda mengatakan, penyidik masih mendalami asal BBM tersebut, peruntukannya, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu.

Kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak masih menunggu hasil penyidikan serta pembuktian lebih lanjut.[]