Mediasatunews.com | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengajak Pemerintah Kota Banda Aceh bersama seluruh elemen masyarakat untuk menertibkan aktivitas pengamen yang dinilai melanggar syariat Islam serta mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Banda Aceh.
Ajakan tersebut disampaikan menyikapi maraknya aktivitas mengamen di sejumlah lokasi, seperti persimpangan jalan, lampu lalu lintas, kafe, destinasi wisata, dan pusat-pusat keramaian. Menurut MPU, sebagian aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam, adat istiadat, dan budaya masyarakat Aceh.
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi, mengatakan bahwa mencari nafkah merupakan perbuatan mulia dalam Islam. Namun, cara memperoleh rezeki juga harus sesuai dengan syariat serta tidak merugikan atau mengganggu orang lain.
“Kami menghargai setiap upaya mencari rezeki yang halal. Namun, Islam juga mengajarkan agar tidak melakukan perbuatan yang mengganggu, memaksa, maupun melanggar norma. Terlebih lagi, Banda Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Dalam keterangannya, MPU Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian terkait aktivitas pengamen di ruang publik, yaitu:
- Adanya penampilan, lirik lagu, maupun perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.
- Aktivitas mengamen yang dilakukan di badan jalan atau persimpangan sehingga mengganggu ketertiban umum, memaksa pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat.
- Aktivitas yang dinilai mengurangi kenyamanan, kebersihan, dan keindahan ruang publik, sehingga berdampak pada citra Kota Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, MPU Kota Banda Aceh mengajak Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta instansi terkait untuk melakukan penertiban secara humanis, persuasif, dan berkelanjutan.
MPU juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan dukungan terhadap aktivitas mengamen yang melanggar syariat Islam dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, MPU mendorong pemerintah untuk menyediakan ruang yang layak bagi para seniman dan pengamen yang ingin menampilkan karya seni sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam, seperti melalui pusat kesenian, panggung budaya, atau kegiatan resmi yang difasilitasi pemerintah.
“Mari kita bersama-sama menjaga Banda Aceh sebagai Kota Serambi Makkah yang tertib, aman, dan damai, sehingga nilai-nilai syariat Islam serta kenyamanan masyarakat tetap terpelihara,” tutup Tgk. H. Syibral Malasyi.[]






