Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras, Larang Pelaku Usaha Buang Sampah Sembarangan

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras, Larang Pelaku Usaha Buang Sampah Sembarangan

Mediasatunews.com | Idi Rayeuk Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menerbitkan surat teguran keras yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di Kabupaten Aceh Timur agar tidak membuang sampah sembarangan. Kebijakan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Surat tertanggal 8 Juni 2026 itu diterbitkan menyusul banyaknya laporan masyarakat serta hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) yang masih menemukan praktik pembuangan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, dan berbagai jenis sampah lainnya ke parit, pinggir jalan, sungai, maupun lokasi yang bukan merupakan tempat pembuangan resmi.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha.

> “Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Al-Farlaky dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan, tetapi juga berpotensi menyumbat saluran air yang dapat memicu banjir saat musim hujan, menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, mencemari lingkungan, serta merusak citra Kabupaten Aceh Timur.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mewajibkan seluruh pelaku usaha menyediakan tempat sampah tertutup dan terpisah di lokasi usahanya. Selain itu, sampah wajib diserahkan kepada petugas pengangkut resmi sesuai jadwal atau diangkut sendiri ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Sampah harus diserahkan kepada petugas pengangkut sampah resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan atau diangkut sendiri ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” tegas Al-Farlaky.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usahanya. Mereka dilarang membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, fasilitas umum, sungai, maupun lahan kosong yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan sampah.

Sebagai bentuk penegakan aturan, surat tersebut berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberi waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah yang telah dibuang sembarangan serta memperbaiki tata kelola sampah di tempat usahanya.

Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerbitkan Peringatan Kedua yang disertai pemeriksaan administrasi terhadap perizinan usaha.

Bagi pelaku usaha yang tetap tidak mematuhi ketentuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.

Al-Farlaky berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

“Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Aceh Timur yang bersih, sehat, dan berdaya saing,” pungkasnya.[]