Mediasatunews.com | Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperkuat komitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat melalui penandatanganan kesepakatan bersama Program Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris bersama sejumlah pihak terkait di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas peran pemerintah kabupaten dalam mempercepat proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Bupati Muharram mengatakan, penguatan masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian adat dan budaya, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum atas wilayah dan sumber daya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
“Ini sangat penting dalam rangka memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap usaha-usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat kita untuk melindungi masyarakat kita sendiri,” kata Muharram.
Menurutnya, sebagian masyarakat Aceh Besar masih menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, kejelasan status hukum wilayah adat diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan hak atas wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
“Kalau memang status wilayah hukumnya tidak jelas, ke depan kita khawatirkan apa yang didengung-dengungkan oleh orang tua-tua kita dulu akan terjadi. Ada istilah di Aceh, ‘buya krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki.’ Artinya, pendatang bisa mengambil manfaat sebesar-besarnya, tetapi penduduk lokal hanya menikmati musibahnya,” ujarnya.
Muharram menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat perlu terus diperluas agar keberadaan wilayah adat memiliki dasar hukum yang kuat. Upaya tersebut, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan adat, perlindungan lingkungan, pelestarian kearifan lokal, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu, ia mendorong keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah, terutama yang berkaitan dengan pertanahan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemerintahan gampong.
Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dyah Sih Irawati, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Menurut Dyah, proses tersebut meliputi identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi, hingga penyusunan rekomendasi dan produk hukum yang diperlukan.
“Proses pengakuan masyarakat adat oleh negara tidak lepas dari peran penting pemda. Salah satu bentuk pengakuan dilakukan dengan menerbitkan perda. Selain perda untuk penetapan hutan adat, diperlukan peraturan bupati dan surat keputusan pembentukan panitia MHA sebagai turunan peraturan pelaksanaan untuk proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, di antaranya Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022, Qanun Nomor 8 Tahun 2009, serta Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2024.
“Berdasarkan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi mengakui dan melindungi 68 mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BRWA Kasmita Widodo mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperkuat pengakuan wilayah adat, hutan adat, dan hak-hak masyarakat.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan terus berlanjut sehingga perlindungan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan administratif, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Melalui FGD tersebut, para pihak diharapkan dapat menyelaraskan data, kebijakan, dan program lintas sektor sehingga upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Aceh Besar dapat dilaksanakan secara konkret.[]






