49 WNI Diduga Korban TPPO Ditahan di Madagaskar, Tiga di Antaranya Warga Aceh

49 WNI Diduga Korban TPPO Ditahan di Madagaskar, Tiga di Antaranya Warga Aceh

Mediasatunews.com| Jakarta – Sebanyak 49 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih berada dalam penahanan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus tersebut mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, setelah menerima laporan dan dokumen dari keluarga serta Pemerintah Desa Labuhan Deli, Jumat (25/9/2026).

Salah satu WNI yang dilaporkan ditahan adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Wulamsari merupakan istri Wahyu Saputra, warga Aceh Besar, dan memiliki seorang anak yang saat ini berada di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima Haji Uma, terdapat tiga WNI asal Aceh dalam daftar tersebut, yakni Wulamsari yang berdomisili di Sumatera Utara, Rama Ardiyansyah asal Langsa, serta Fani Swastika asal Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma menyurati Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Pelindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (Ditjen PWNI-BHI).

Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas kondisi Wulamsari dan puluhan WNI lainnya yang dilaporkan masih berada dalam penahanan di Madagaskar.

Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, Wulamsari disebut mendapat tawaran bekerja di sebuah pabrik di Malaysia dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Wulamsari kemudian berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026 dengan rute Jakarta-Singapura-Dubai hingga akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar. Keberangkatan tersebut disebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang dijanjikan, yakni bekerja di Malaysia.

Setibanya di Antananarivo, paspor Wulamsari disebut disita dan ia diduga dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (scam) dan judi daring. Ketika berupaya mengundurkan diri dan meninggalkan pekerjaan tersebut, ia disebut diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.

Situasi berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia di lokasi tempat mereka bekerja. Dalam operasi tersebut, 49 WNI diamankan dan selanjutnya dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Haji Uma mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, para WNI tersebut telah berada dalam penahanan selama sekitar 48 hari. Keluarga juga melaporkan bahwa selama berada dalam tahanan, para WNI disebut tidak mendapatkan makanan dan minuman yang memadai sehingga kebutuhan tersebut dipenuhi melalui kiriman keluarga di Indonesia.

Keluarga juga menyampaikan Wulamsari mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan selama berada dalam tahanan.

“Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, tetapi nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” kata Haji Uma.

Menurut Haji Uma, pemerintah perlu memastikan kondisi dan status hukum seluruh WNI tersebut, termasuk mendalami dugaan bahwa mereka merupakan korban perekrutan dan perdagangan orang yang kemudian dipaksa menjalankan aktivitas ilegal.

“Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Haji Uma juga menyoroti kondisi para WNI selama berada dalam tahanan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar mereka perlu menjadi perhatian dalam proses pendampingan.

“Kita juga menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga yang ada di Indonesia. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian. Pemerintah perlu memastikan kondisi mereka serta pemenuhan kebutuhan dasar selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Melalui surat kepada Ditjen PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri RI, Haji Uma meminta pemerintah berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas setempat di Madagaskar untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI, sekaligus mengupayakan penyelesaian persoalan hukum dan proses pemulangan mereka ke Indonesia.

Khusus Wulamsari, keluarga berharap proses kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain memiliki anak yang menunggu di Indonesia, ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit dan membutuhkan kehadirannya.

“Kondisi keluarganya juga membutuhkan perhatian. Ibunya sedang sakit dan anaknya menunggu di Indonesia. Karena itu, kita berharap ada langkah cepat agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan Wulamsari bersama WNI lainnya dapat memperoleh perlindungan yang semestinya,” kata Haji Uma.

Dalam surat yang disampaikan kepada Haji Uma, keluarga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari. Keluarga juga berharap pemerintah membantu proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila diperlukan.

Haji Uma mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi.

“Masyarakat harus semakin berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi. Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang,” pungkasnya.

Daftar 49 WNI yang Dilaporkan Ditahan

1. Wulamsari – Medan, Sumatera Utara

2. Dinda Putri Amellia – Jakarta Timur

3. Andrean – Jakarta Timur

4. Jelita Juliana Mamahit – Manado, Sulawesi Utara

5. Sepia – Sumatera Selatan

6. Diana Putri Ananda – Medan, Sumatera Utara

7. Imran – Medan, Sumatera Utara

8. Bella Amalia Utomo – Rantau Prapat, Sumatera Utara

9. Luna Artika Ramadani – Muaro Jambi

10. Sela Puja Swara – Langkat, Sumatera Utara

11. Harry Ardi Purnomo – Pemalang, Jawa Tengah

12. Sara Intan Nuraini – Aceh Tenggara

13. Irma Rosanti – Indramayu, Jawa Barat

14. Kristian Chandra Silaban – Medan, Sumatera Utara

15. Dea Apri Yanti – Muaro Jambi

16. Nurul Fitriyani – Banyuwangi, Jawa Timur

17. Yani Firmandita Ardiansyah – Banyuwangi, Jawa Timur

18. Fran Alexander Lumban Tobing – Medan, Sumatera Utara

19. Saipul Alam – Batam, Kepulauan Riau

20. Muhammad Asri – Medan, Sumatera Utara

21. Indriyani – Belawan, Sumatera Utara

22. Aditya Putra Pratama – Langkat, Sumatera Utara

23. Lisa Natalia Sitepu – Batam, Kepulauan Riau

24. Nadya Rahmawati – Jember, Jawa Timur

25. Steve Alfacy – Padang, Sumatera Barat

26. Muhamad Azmi – Batam, Kepulauan Riau

27. Irpandi – Medan, Sumatera Utara

28. Gesti Fatrisia – Kota Jambi

29. Rama Ardiyansyah – Langsa, Aceh

30. Sri Wulandari – Pekan Labuhan, Sumatera Utara

31. Tasya Febrieliana – Batam, Kepulauan Riau

32. Hapis Aidil Sakti – Batam, Kepulauan Riau

33. Ronaldo Hari Saputra – Padang, Sumatera Barat

34. Kamaria Desemberia – Kabanjahe, Sumatera Utara

35. Jocky Iwan Astrada Sitepu – Kabanjahe, Sumatera Utara

36. Arif Faiz Hakim – Medan, Sumatera Utara

37. Zulkifli Siregar – Medan, Sumatera Utara

38. Fani Swastika – Banda Aceh, Aceh

39. Nanta Pranata Perangin-angin – Kabanjahe, Sumatera Utara

40. Devi Ramayanti – Binjai, Sumatera Utara

41. Klaudia Densit Halawa – Medan, Sumatera Utara

42. Maswi – Pandeglang, Banten

43. Debora Grace Claudia Limbong – Balikpapan, Kalimantan Timur

44. Dewi Erika – Binjai, Sumatera Utara

45. Steven – Batam, Kepulauan Riau

46. Niken Dwi Kholilah – Surabaya, Jawa Timur

47. Fitria Ningsih – Jakarta

48. Evan Sanuputra – Pandeglang, Banten

49. Rama Sagita Pratama – Batam, Kepulauan Riau

Exit mobile version