Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik serentak di Wilayah Kota Banda Aceh.
Dalam salah satu poin dalam juknis mensyaratkan Keuchik tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Tgk Januar Hasan dari Partai Demokrat memberikan respon positif terhadap Perwal ini.
Pasalnya, poin wajib bebas narkoba perlu di apresiasi karena ini adalah langkah Walikota Banda Aceh Aminullah Usman memerangi narkoba dimulai dari tingkat Gampong.
“Ini merupakan langkah positif dari Wali Kota Banda Aceh, sudah seharusnya semua pejabat bersih dari Narkoba termasuk pejabat gampong seperti Keuchik. Insya Allah kita berdoa semoga Banda Aceh bisa bebas dari Narkoba,”ujar Tgk Januar Hasan di Banda Aceh, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Seperti diketahui, peredaran narkoba harus dicegah sedini mungkin. Dan ini bisa dimulai dari tingkat melalui perangkat Desa. Sehingga nantinya dengan terbitnya poin bebas narkoba dalam perwal Nomor 8 akan menciptakan gampong-gampong dengan pemimpin yang bebas penyalahgunaan narkoba.(*)
