Mediasatunews.com | Banda Aceh – Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Tersangka berinisial BH alias Ampor Tear (51) mengaku kepada penyidik telah melakukan pencurian di dua rumah di Desa Kajhu. Kedua aksi tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyidikan terhadap BH yang diamankan pada Jumat (28/8/2026).
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu,” kata Riyan, Senin (7/9/2026).
Riyan menjelaskan, aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban sedang menyapu halaman rumah dan mendapati jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak ada. Korban kemudian memeriksa gudang dan menemukan pintunya dalam kondisi terbuka.
Sejumlah barang di dalam gudang juga hilang, antara lain dua pemanas nasi berbahan stainless, dua kuali, alat pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless, dan dua unit Cosmos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Baitussalam.
Selain itu, BH mengaku melakukan pencurian di rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Aksi tersebut diketahui korban setelah melihat bagian atas pintu belakang rumahnya dalam kondisi jebol. Dari rumah itu, sejumlah barang dilaporkan hilang.
Barang-barang tersebut antara lain kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC, dan kipas angin.
Kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp14,4 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua lokasi, di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas, dan lemari kayu.
Riyan mengatakan, penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan tersangka.
“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti, serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya. Tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol. Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap dilakukan Satreskrim melalui asistensi,” kata Dizha.[]
