Terlibat Politik Praktis, Usman Lamreung: BKA Harus Segera Panggil Darmansyah

Terlibat Politik Praktis, Usman Lamreung: BKA Harus Segera Panggil Darmansyah
Usman Lamreung, Foto: Ist.

Aceh Besar – Akademisi Universitas Abulyatama meminta Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) segera memanggil Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) yang sudah terlibat politik praktis.

Informasi beredar, Darmansyah mempunyai jabatan disalah satu Organisasi Sayap Partai Demokrat sebagai Ketua Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi Demokrasi (FKKGD) Aceh.

“Kabarnya saudara Darmansyah sudah  mengundurkan diri dari FKKGD, tapi BKA sepatutnya wajib memanggil yang bersangkutan, karena sudah melanggar undang-undang yang berlaku,”kata Usman kepada mediasatu.id, Sabtu (11/9/2021).

Menurut Usman, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tersebut sudah melanggar aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengamat politik dari Aceh Besar ini mengatakan, merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, bahwa aparatur sipil negara tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada pasal 9 ayat 2 disebutkan PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan pada pasal 87 ayat 4 bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena; dibagian c menyebutkan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Maka sudah sepatutnya Badan Kepegawaian Daerah atau disini BKA melakukan klarifikasi dan melakukan pengecekan serta memanggil saudara Darmansyah, , meski dia sudah mundur,”tuturnya.

“Jika BKA tidak dilakukan pemanggilan terhadap Darmansyah ini dapat menjadi isu liar sehingga publik dapat berasumsi bebas. Begitu juga dengan dugaan “main mata” dengan kepala BKA,” ujar Usman.

Darmansyah, sebut Usman Lamreung bukanlah orang baru di Pemerintahan. Dia sudah barang pasti memahami aturan dan perundangan tentang ASN, tentang apa yang dibolehkan atau tidak tentang ASN.

“Gubernur harus mengambil sikap tegas bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis,” cetusnya.

Exit mobile version