Terduga Pelaku Penggelapan Scoopy Ditangkap di Ulee Lheue, Motor Dijual Rp4,4 Juta ke Sumut

Terduga Pelaku Penggelapan Scoopy Ditangkap di Ulee Lheue, Motor Dijual Rp4,4 Juta ke Sumut

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga di kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026) dini hari.

Pria berinisial AN (30), warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, diamankan setelah sebelumnya ditemukan dan dibawa oleh korban ke Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh terduga pelaku.

“Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Fatimah (42) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 6 September 2026,” ujar Dizha.

Menurut Dizha, kejadian bermula ketika anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Saat berada di rumah tersebut, Ulaia melihat seorang pria yang belum dikenalnya. Pria tersebut kemudian meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi.

Ulaia kemudian menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada pria yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku.

Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Nomor telepon terduga pelaku juga tidak dapat dihubungi.

Fatimah yang merasa khawatir kemudian mendatangi rumah Galang. Dari keterangan anaknya dan Galang, ia mengetahui sepeda motor miliknya telah dibawa oleh pria tersebut.

Sepeda motor yang dibawa terduga pelaku merupakan Honda Scoopy tahun 2024 berwarna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

“Tim yang sudah dibentuk kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kendaraan tersebut,” kata Dizha.

Pada Rabu (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB, korban disebut berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AN setelah memperoleh bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan, AN mengakui sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara.

“Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp4,4 juta,” ujar Dizha.

Polisi belum mengamankan sepeda motor tersebut karena kendaraan masih dalam proses penelusuran.

Dizha mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor serta pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut.

Polisi juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]

Exit mobile version