Mediasatunews.com | Aceh Barat – Hasil audit Inspektorat mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat. Dari ratusan desa yang diperiksa, puluhan desa terindikasi bermasalah dengan total nilai temuan mencapai Rp10,7 miliar.
Berdasarkan hasil audit, dari 321 desa di Aceh Barat, sebanyak 49 desa tercatat memiliki temuan dalam pengelolaan dana desa. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dana desa seharusnya menjadi motor pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.
Namun dalam praktiknya, audit menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari administrasi yang tidak lengkap hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Hingga saat ini, baru tiga desa yang telah menyelesaikan atau mengembalikan hasil temuan tersebut, yakni Desa Ujong Tanoh Darat dan Desa Pasi Aceh Baroh di Kecamatan Meureubo, serta Desa Kampung Belakang di Kecamatan Johan Pahlawan.
Sementara itu, total dana yang telah dikembalikan dari 49 desa hingga 28 Februari 2026 baru sekitar Rp2,1 miliar, masih jauh dari total nilai temuan yang mencapai Rp10,7 miliar.
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, telah memberikan peringatan keras kepada pemerintah desa. Ia menegaskan, pemerintah daerah memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi desa-desa untuk menyelesaikan temuan tersebut.
Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, kepala desa yang terkait terancam dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Bahkan, persoalan ini juga berpotensi berlanjut ke proses hukum.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa agar anggaran negara tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Inspektur Aceh Barat, Zakaria, mengungkapkan bahwa temuan audit mencakup berbagai bentuk pelanggaran. Di antaranya tidak dilakukannya pembayaran pajak, pembangunan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, serta tidak dibuatnya surat pertanggungjawaban (SPJ).
Inspektorat saat ini masih terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada desa-desa yang memiliki temuan tersebut. Pemerintah daerah berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa harus berujung pada penindakan hukum.
