Aceh Timur – Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian atau penyerahan konsep nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan DPRK Aceh Timur tentang kebijakan umum perubahan APBK Aceh Timur dan PPAS perubahan APBK Aceh Timur tahun 2021 sempat molor satu jam setegah karena belum hadir anggota Dewan di ruang sidang, Rabu (22/9).
Hal tersebut membuat sebagian tamu undangan yang hadir di ruang tersebut merasa kecewa terhadap anggota dewan yang kerap tidak disiplin. Padahal agenda sidang seharusnya akan dimulai tepat pukul 10.00 WIB.
“Sebenarnya kita sudah beberapa kali menegur anggota-anggota kita yang memang selalu ada kemoloran waktu pada setiap agenda rapat dan hal ini bukan hanya kali ini yang kita tegur. Saya harap kedepannya kita akan melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik,” jelas Muhammad Daud, Ketua DPRK Aceh Timur.
Meski sidang dimulai terlambat, namun agenda sidang paripurna terlaksana dengan baik. Disamping itu, anggota juga menerima hasil laporan Bupati Aceh Timur yang diwakili Sekda Aceh Timur.
“Persoalan ini sama seperti kita hidup, bukan diatas kertas tapi di bumi, di bumi kadang ada yang berhalangan di jalan dan segala macam, 1 atau 2 orang biasa yang penting agendanya terlaksana,” jelas Mahyuddin, Sekda Aceh Timur.
Muzakir, salah satu perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Timur mengatakan, pihaknya telah hadir sesuai waktu yang ditentukan pada undangan yaitu pukul 10.00 WIB, namun hampir 2 jam acara tak kunjung dimulai.
“Hal ini sudah menjadi kebiasaan dewan, saya selaku LSM selalu memanatau setiap kegiatan dewan malah ada rapat sampai gagal karena tidak tercukupi forum. Saya mengharapkan kepada dewan untuk mempunyai raya tanggung jawab dan disiplin terhadap jadwal yang sudah disepakati,” jelas Muzakir, Ketua LSM Kana.
