Banda Aceh – Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama TNI-Polri melakukan penyegelan terhadap satu usaha café tempat karaoke di kawasan Kuala Cangkoi, Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat, 10 September 2021.
Petugas juga meminta kepada pemilik café untuk mengurus izin usaha dan merubah café itu menjadi lebih terbuka dan tidak terkesan tertutup serta mengikuti aturan-aturan lain yang berlaku.
Saat ini café tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama sebulan karena terbukti melanggar PPKM dan Syariat Islam.
Dalam penyegelan ini turut hadir tiga anggota DPRK Banda Aceh Sofian Helmi, Ismawardi, dan Aulia Afridzal.
Penyegelan ini dilakukan pasca penangkapan terhadap tujuh Wanita muda yang kedapatan sedang pesta miras di café tersebut pada 20 Agustus lalu.
Petugas saat itu juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa botil miras, sementara terhadap tujuh Wanita muda hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Tujuh Wanita muda yang diamankan saat itu berinisial Nm (22), Hs (19), Ca (22), Fd (26), Ma (22) dan Na (19), beberapa diantaranya diketahui masih berstatus mahasiswi.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Ardiansyah SSTP M.Si mengatakan, penyegelan dilakukan setelah adanya dua kali penggerebekan, sehingga harus ada penindakan. Sementara untuk ketujuh wanita muda hanya diberikan sanksi pembinaan dan wajib lapor.
“Café ini sudah berulangkali melakukan pelanggaran, razia pertama kita temukan miras, kemudian saat razia oleh Polresta juga mereke temukan miras,” ujarnya.
Pelajaran Bagi Pelaku Usaha
Sekretaris Komisi IV DPRK Banda Aceh Sofyan Helmi mengatakan, setelah melakukan rapat, pihaknya langsung mengambil tindakan untuk menyegel café tersebut. Hal ini harus dilakukan untuk menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang lain.
“Atas temuan Satpol PP dan WH Banda Aceh hari ini kita berada disini,’ kata Politisi PAN Banda Aceh ini.
Café ini baru dapat buka kembali jika sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
