Aceh Barat – Pasangan suami istri nikah siri, wanita D (24) warga Panton Labu dan Pria M (26) ditangkap petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat. Mereka diduga melakukan ekploitasi anak dibawah umur dengan meminta anak-anak tersebut menjadi peminta sumbangan.
Saat penangkapan berlangsung, keduanya sedang mengawasi aktivitas meminta sumbangan dua bocah R (5) dan RM (6) di beberapa café dan warkop di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Modus yang dilakukan oleh pasutri ini, setiap anak-anak meminta sumbangan selalu membawakan kotak bertuliskan sumbangan untuk orang kurang mampu.
Pria M bertugas sebagai pengantar bagi anak-anak yang mereka ekploitasi, sementara istrinya D menunggu di rumah.
Anak dibawah umur R merupakan anak kandung D, sedangkan R merupakan keponakan dari M.
Hasil dari meminta-minta oleh kedua anak tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup keduanya di Aceh Barat.
Informasi yang didapat mediasatu.id dalam semalam kedua pengemis cilik ini berhasil meraup hingga ratusan ribu rupiah. Dan mereka hanya diberikan jajan sebesar 5 ribu rupiah.
Kasatpol PP dan WH Aceh Barat Dodi Bima Saputra mengatakan, pelaku telah melakukan aktivitas ekpolitasi anak selama dua bulan. Untuk sementara waktu kedua pelaku ditahan di ruangan sel Satpol PP dan WH Aceh Barat.
“Aktivitas ekploitasi anak ini sudah berlangsung selama dua bulan, saat ini mereka telah kita tahan di sel tahanan Satpol PP Aceh Barat,” kata Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Senin 30 Agustus 2021.
