LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lhokseumawe, membongkar lima unit lapak pedagang di kawasan pantai Jawa-Hagu (JAGU) Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kamis (4/11/2021).
Dari lima unit tempat usaha yang dibongkar tersebut tersebut, dua diantaranya juga dijadikan sebagai tempat tinggal.
Pantauan dilokasi, satu persatu bangunan liar tersebut dibongkar oleh petugas Satpol PP, Namun ada juga pemilik usaha yang berinisiatif untuk membongkarnya sendiri.
Iwan Mehta (61), warga kampung jawa yang berjualan dikawasan itu mengaku, para pedagang di tempat tersebut hanya sekali menerima surat pemberitahuan pembongkaran, sehingga mereka tidak mengetahui kapan pembongkaran dilakukan.
Selain itu, mereka juga menolak jika bangunan itu disebut liar karena memiliki surat izin dan membayarnya setiap tahun.
“Dikatakan mereka ini bangunan liar bangunan yang tidak memiliki izin, sedangkan kita ini ada surat ini saya ada surat dari pelindo yang disini ini kan. Perjanjian kontrak kita itu pembayaran dengan pelindo, ada kita bayar dengan mereka itu,” kata iwan.
Dirinya mengaku membayar lapak tersebut senilai 6 Juta pertahun, mereka telah membayar secara cicilan sebanyak dua kali. Namun saat ini tidak dibayar lagi.
“Maunya jauh-jauh hari sebelum dibongkar, mereka terlebih dahulu memberitahukannya kepada kita. Sekarang engga tau kita mau jualan dimana, kita masih cari kemana mau jualan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, camat Banda Sakti, Heri maulana mengatakan, pembongkaran lapak pedagang itu dilakukan guna penertiban dan keindahan kawasan pantai JAGU sebagai destinasi wisata unggulan di Kota Lhokseumawe.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyurati para pedagang hingga tiga kali supaya bangunan itu dibongkar.
“Kita sudah menyurati untuk tahap pertama, kedua, hingga ketiga. Malah pertama sekali sebelum saya menjadi camat disini bapak walikota langsung menyurati pihak pedagang disitu karena tidak memiliki izin,” sebut heri
Terkait kontrak pedagang dengan pelindo, menurut heri sudah habis sejak oktober kemarin. Makanya pemerintah tidak melakukan pembongkaran pada bulan tersebut, sehingga setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak pembongkaran dilakukan sekarang ini.
Nantinya seluruh pedagang kali lima (PKL) yang ada di jalan protokol kota Lhokseumawe, akan ditempatkan di kawasan JAGU tersebut untuk keindahan kota. (FJ)
