Razia Gabungan di Rutan Banda Aceh, Petugas Temukan Pisau hingga Obeng

Razia Gabungan di Rutan Banda Aceh, Petugas Temukan Pisau hingga Obeng

Mediasatunews.com | Jantho – Tim gabungan dari Polresta Banda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, dan Badan Narkotika Kota (BNK) menggelar razia mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (4/11/2026) pagi.

Dalam razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas menemukan sejumlah benda yang dilarang berada di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Barang-barang tersebut antara lain gunting, pisau, sendok, korek api, paku, pisau silet, obeng, dan sejumlah benda lainnya.

Penggeledahan dilakukan di tiga blok hunian yang dihuni sekitar 430 warga binaan. Meski menemukan sejumlah benda berpotensi membahayakan, petugas memastikan tidak menemukan narkotika dalam razia tersebut.

Kegiatan itu dipimpin Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara dengan melibatkan personel Polresta Banda Aceh, BNK, serta petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Sebelum penggeledahan, seluruh personel mengikuti apel bersama untuk menerima arahan mengenai teknis pelaksanaan razia, termasuk langkah penanganan apabila ditemukan barang berbahaya di kamar hunian.

Kepala Bidang Pengamanan dan Penegakan Disiplin (Patnal) Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan rutan.

“Semoga pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, telepon genggam, senjata tajam, maupun senjata api,” ujar Edi.

Ia menegaskan, barang-barang tersebut dilarang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Menurut Edi, jika ditemukan barang terlarang dalam penggeledahan, penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Program Quick Wins Kapolri dengan slogan “Polisi Bersama Masyarakat”.

Ia mengatakan, kegiatan itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan narkotika sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas rutan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

“Razia ini merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi,” kata Benny.

Secara umum, razia tersebut juga bertujuan mendukung program Zero Halinar, yaitu bebas dari telepon genggam ilegal, pungutan liar, dan narkoba.

Selain itu, penggeledahan dilakukan untuk mendeteksi secara dini potensi gangguan keamanan, mencegah penyelundupan barang terlarang, menegakkan kedisiplinan warga binaan, serta memastikan kamar hunian tetap aman dan tertib.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi menegaskan bahwa petugas tidak menemukan narkotika dalam razia tersebut.

“Untuk narkoba tidak ditemukan. Namun, sejumlah tahanan dipilih secara acak untuk menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya tidak menunjukkan indikasi penggunaan narkotika,” ujar Mawardi.

Ia menambahkan, setiap benda berbahaya yang ditemukan harus diamankan karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas.

Mawardi juga menegaskan komitmen Polresta Banda Aceh untuk terus bersinergi dengan pihak rutan, termasuk dalam membantu pemeriksaan terhadap warga binaan.

“Polresta dan Rutan akan terus bersinergi dalam memberikan pelayanan serta membantu pemeriksaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pelarian sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa pembinaan,” katanya.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, mengatakan seluruh barang terlarang yang ditemukan dalam razia tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ungkap Hidayat.

Razia gabungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lingkungan Rutan Kelas IIB Banda Aceh serta mencegah masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.

Sinergi antara kepolisian, BNK, dan jajaran pemasyarakatan juga diharapkan terus ditingkatkan guna mewujudkan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba.[]

Exit mobile version