Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 Disetujui Oleh Mendagri

Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 Disetujui Oleh Mendagri
Juru Bicara Pemerintah Aceh, MTA (Foto: Humas Pemerintah Aceh)

Banda Aceh – Rancangan Peraturan Gubernur Aceh  tentang Laporan Pertanggunng Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri RI.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-4119 Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 tentang Pengesahan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020.

“Pada tanggal 22 September lalu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menyurati gubernur terkait persetujuan Pergub yang diusulkan ,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Sabtu, 25/9/2021.

Juru Bicara Pemerintah Aceh MTA menyebutkan, persetujuan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Keputusan Menteri terkait persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar MTA mengutip salah satu poin keputusan dalam surat tersebut.

Selanjutnya, kata MTA, Keputusan Mendagri tersebut juga meminta gubernur untuk menyempurnakan Pergub LPJA APBA 2020 berdasarkan hasil pembahasan bersama Mendagri. Baru setelah menyempurnakan tersebut, Gubernur kembali menyampaikan Pergub LPJ APBA 2020 untuk mendapatkan nomor register.

“Atas persetujuan ini, pemerintah Aceh segera memperbaiki hasil fasilitasi dan mengembalikan ke Kemendagri untuk  mendapatkan nomor register,” kata MTA.

MTA menyebutkan, usai mendapatkan nomor register nantinya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, akan segera menetapkan Rancangan Pergub tentang LPJ APBA 2020 menjadi Pergub LPJ APBA Tahun 2020.

Exit mobile version