Puluhan Desa di Aceh Utara Diduga Belum Setorkan Pajak Dana Desa

Puluhan Desa di Aceh Utara Diduga Belum Setorkan Pajak Dana Desa
Ilustrasi Pajak

ACEH UTARA – Puluhan Desa di Kabupaten Aceh Utara diduga belum menyetor pembayaran pajak sumber Dana Desa (DD). Pajak yang tertunggak oleh Desa berkisar di angka Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per Desa sejak tahun 2019.

Hal ini berdampak pada realisasi pajak yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Aceh Utara menjadi tidak maksimal. Di Aceh Utara sendiri terdapat 852 Desa yang mendapat alokasi Dana Desa.

Asumsinya, jika terdapat puluhan Desa saja dari 852 Desa di Aceh Utara tertunggak pembayaran pajak, maka Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari pajak sumber Dana Desa (DD) hingga miliaran rupiah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Utara Fakhrurrazi dikonfirmasi mediasatunews.com mengatakan, dirinya akan melakukan kroscek terlebih dahulu terkait kebenaran informasi tersebut.

“Fungsi kami hanya melakukan pembinaan agar dipatuhi ketentuan, jika ada kewajiban wajib pajak dan segala macam silahkan penuhi agar tidak terjadi tunggakan,” kata Fakhrurrazi kepada wartawan mediasatunews.com melalui sambungan telepon, Rabu, 23 Maret 2022.

Fakhrurrazi kemudian menjelaskan kenapa ada Desa di Aceh Utara yang tidak bayar pajak. Ia mencontohkan, kemungkinan ada kepala desa sebelumnya yang sudah menarik dana untuk pajak dari Dana Desa namun tidak menyetorkannya ke kantor Pajak.

“Kadang-kadang ada kasus, tertunggak pajak oleh keuchik periode sebelumnya dan dia (Keuchik lama) sudah menarik pajaknya dari Dana Desa tapi tidak disetor. Sudah pasti pada masa jabatan keuchik (Baru) berikutnya, dia tidak mau bayar,” ujarnya.

Medisatunews.com kemudian mencoba memberikan informasi beberapa nama desa di Aceh Utara yang belum melaksanakan kewajiban mereka dalam membayar pajak. Kadis DPMG Aceh Utara tidak menampik hal tersebut.

“Data itu berpotensi ada, tapi rincinya tidak ada data sama saya, tapi data itu ada di Inspektorat dan di Kantor Pajak KPP Pratama Lhokseumawe, kasih waktu ke saya untuk mengecek terlebih dahulu mana saja nama desa yang terjadi tunggakan,” tandas Fakhrurrazi mengakhiri wawancara via telepon.

Menjawab pesan WhatsApp mediasatunews.com terkait apakah tertunggaknya pembayaran pajak di sejumlah Desa di Aceh Utara akibat kurangnya pengawasan oleh DPMG setempat. Fakhrurrazi menyebutkan, persoalan pengawasan dapat dilakukan oleh semua pihak, baik itu masyarakat Desa setempat, Tuha Peut, LSM, Media Massa maupun pihak lainnya.

“Terkait Pembinaan, hal itu kita lakukan berjenjang baik oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Camat, maupun oleh Kabupaten melalui Dinas kami, Tenaga P3MD, dan sudah kita lakukan maksimal,” tutupnya.

Hasil Audit Inspektorat Aceh Utara

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Aceh Utara telah melakukan audit terkait setoran pajak dari sumber Dana Desa di Aceh Utara. Hasil audit pihak Inspektorat memang terdapat temuan sejumlah Desa yang belum menyetorkan pajak mereka. Salah satu Desa yang disebut Desa Barat Paya Itik di Kecamatan Meurah Mulia.

Sekretaris Sekretariat Inspektorat Aceh Utara Fakhmy Bashir mengatakan, Desa tersebut belum membayar pajak untuk tahun 2019 berkisar 50 juta, sedangkan untuk tahun 2020 sekitar Rp 40 juta berdasarkan hasil audit.

“Kita sudah menyurati dan merekomendasi dari audit kita, bahwa itu harus segera disetor ke kas Negara kekurangan pajak 2020 dan 2019. Nanti kita monitoring lagi sudah disetor atau belum,” kata Fakhmy Bashir di ruang kerjanya, Rabu, (23/3).

Menurut hasil audit oleh Inspektorat Aceh Utara, kata Fakhmy, kendala utama sejumlah Desa tidak membayar pajak karena kesengajaan dan tidak ada kesadaran bendahara dan keuchik dalam membayar pajak sumber Dana Desa.

“Berdasarkan apa yang dituangkan oleh tim, penyebabnya karena bendahara dan geuchik tidak menyetor karena kesengajaan. Karena tidak disetor secara menyeluruh, ada kekurangan mungkin salah perhitungan, apalagi ini sudah berkalang tahun,” pungkasnya.

Camat Meurah Mulia

Sementara itu, terkait adanya temuan Inspektorat bahwa salah satu Desa di Kecamatan yang ia pimpin masih tertunggak pajak.  Camat Meurah Mulia, Andre Prayuda SSTP menyebutkan, dirinya akan segera memanggil Keuchik Desa bersangkutan.

“Akan saya panggil yang bersangkutan, untuk menyetorkan pajak yang tertunggak,” ujar Andre singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, (23/3) sore.

Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Ayat (1) menyebutkan, setiap pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.

Pada Ayat (2), kaur keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya pada Ayat (3) disebutkan, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.

Dalam peraturan ini, yang diatur dalam Ayat (4) menyebutkan kaur keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sa)

Exit mobile version