Mediasatunews.com | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan salah satu usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh, terhadap pemilik usaha berinisial S.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. Perkara itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Dalam laporan tersebut, LP melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh S selaku pemilik usaha Bugar Refleksi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Dalam perkara ini, tentunya penyidik akan melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi. Terhadap korban juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikologi,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).
Menurut Dizha, perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian. Penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Pengakuan Pelapor
Berdasarkan keterangan LP saat membuat laporan, dugaan pelecehan seksual tersebut disebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat usaha pijat refleksi tersebut.
LP mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, setelah berada di dalam ruangan, ia mengaku diduga diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
LP juga mengaku berada dalam tekanan karena terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja. Ia mengaku khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut sehingga mengikuti kemauan terduga pelaku.
Menurut pengakuan LP, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali selama dirinya bekerja di tempat tersebut selama sekitar enam tahun.
LP juga menyebut adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa. Namun, menurut dia, sebagian di antaranya masih takut untuk melapor kepada pihak berwenang.
Selain dugaan pelecehan seksual, LP dalam laporannya juga menyampaikan dugaan persoalan terkait hubungan kerja. Ia mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli milik karyawan dan memberlakukan denda sebesar Rp2 juta bagi karyawan yang ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.
Polresta Banda Aceh masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.[]
