Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Simeulue

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Simeulue
HA (50) ditangkap polisi beserta barang bukti ganja kering. (Foto: Dok. Polres Simeulue)

SIMEULUE – Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue mengamankan HA (50) terkait kepemilikan ganja kering. Tersangka ditangkap di Desa Abail Kecamatan Teupah Teungah, Kabupaten Simeulue, Rabu, 8 Maret 2023.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang menyebutkan tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering.

“Tersangka digeledah dirumahnya dan ditemukan barang bukti ganja kering dibungkus plastik seberat 900 gram yang disembunyikan dibelakang rumah tersangka,” kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko SH MH melalui Iptu JH Sialagan, Kamis, 9 Maret 2023.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut dia dapatkan dari penjaga kantin kapal KMP Aceh Hebat 1 berisinial I. Hasil pengembangan tim opsnal Satnarkoba Polres Simeulue, kemudian dilakukan penangkapan terhadap I.

“Penangkapan I didampingi aparatur desa setempat, petugas menemukan satu plastik ganja seberat satu kilogram yang disimpan di dalam koper warna coklat,” ungkap JH Sialagan.

Kepada polisi, I menyebutkan ganja tersebut dia dapatkan dari temannya yang berdomisili di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kedua tersangka, kata JH Sialagan, saat ini mendekam di sel tahanan Polres Simeulue untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” tutupnya.

Penulis: saputraEditor: saiful anwar
Exit mobile version