Mediasatunews.com | Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Unit Reaksi Cepat Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga melakukan pencurian uang tunai di sebuah kios kelontong. Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan sejumlah uang di kios miliknya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada korban.
“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.
Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan awal dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.[]
