Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penggelapan Motor Milik Anggota TNI

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penggelapan Motor Milik Anggota TNI

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

Kedua terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi berbeda. Sementara seorang pria berinisial IM yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut masih dalam pencarian polisi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), seorang anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif, Desa Alue Rindam, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Dizha dalam keterangannya.

Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika terlapor menyewa sepeda motor milik korban selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, terlapor menghubungi admin tempat penyewaan untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari.

Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi terlapor melalui pesan WhatsApp untuk meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.

Meski telah dihubungi, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Kendaraan yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MR alias Cek di kawasan Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MR untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut serta menyebut dua orang lain yang diduga turut terlibat, yakni FS dan IM.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke lokasi keberadaan FS di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan FS. Yang bersangkutan juga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Dizha.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy berwarna putih tanpa nomor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, IM yang disebut dalam pengembangan kasus tersebut masih dalam pencarian Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Dizha mengatakan, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta terus mencari keberadaan IM,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan penyelidikan, mengamankan dua orang yang diduga terlibat, serta menyita barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.

Dizha menegaskan, MR dan FS masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum terhadap keduanya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.[]

Exit mobile version