Mediasatunews.com | Banda Aceh – Islamic Trust Fund (ITF) Ar-Raniry menjalani visitasi lapangan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), didampingi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, dalam rangka proses perizinan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (24/9/2026). Visitasi tersebut merupakan bagian dari proses penilaian kelayakan ITF Ar-Raniry untuk memperoleh izin operasional sebagai lembaga pengelola zakat.
Dalam visitasi tersebut, tim Kemenag RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, meliputi administrasi, tata kelola keuangan, serta sistem dan fasilitas operasional lembaga.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya proses tersebut sebagai bentuk komitmen kampus dalam menghadirkan lembaga filantropi Islam yang akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai wujud komitmen UIN Ar-Raniry dalam mendukung tata kelola lembaga zakat yang akuntabel dan profesional,” ujarnya.
Ketua Pengurus ITF Ar-Raniry, Prof. Dr. Muhammad Yasir Yusuf, mengatakan pihaknya siap melakukan pembenahan dan memenuhi standar regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Visitasi ini menjadi momentum penting bagi ITF Ar-Raniry untuk terus memperbaiki pengelolaan zakat agar semakin transparan, profesional, dan dapat dipercaya masyarakat luas,” ujar Yasir.
Visitasi tersebut mencakup tiga agenda utama, yakni pemeriksaan dokumen tata kelola dan keuangan, wawancara dengan jajaran pengurus, serta peninjauan langsung terhadap sistem dan fasilitas operasional lembaga.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyerahan catatan sementara hasil kunjungan lapangan dari tim Kemenag RI kepada Pengurus ITF Ar-Raniry.
Hasil visitasi tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penerbitan izin operasional ITF Ar-Raniry sebagai Lembaga Amil Zakat.
Keberadaan LAZ berbasis perguruan tinggi Islam tersebut diharapkan dapat memperluas dampak sosial sekaligus mendukung penguatan ekosistem filantropi Islam yang transparan, profesional, dan akuntabel.[]
