Pemkab Aceh Barat Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Aceh, Targetkan Raih WTP

 

Mediasatunews.com | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh dan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP., MM. Dokumen LKPD diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama S.E., M.M., Ak., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA.

Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa penyampaian LKPD unaudited merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi setiap tahun. Ia menyebutkan, pada akhir Maret 2026 seluruh pemerintah daerah di Indonesia secara serentak menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk selanjutnya dilakukan audit secara rinci.

Menurutnya, laporan keuangan yang diserahkan mencakup sejumlah komponen utama, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Laporan keuangan ini mencakup LRA, Neraca hingga CaLK, yang semuanya disusun sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56. Proses penyusunannya ditargetkan rampung dalam waktu 60 hari sejak tahun anggaran berakhir,” ujar Tarmizi.

Ia menambahkan, penyerahan LKPD unaudited ini menjadi langkah awal untuk memperoleh opini dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pun berharap dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai indikator pengelolaan keuangan daerah yang baik.

“Laporan ini kami serahkan untuk diaudit secara rinci oleh BPK. Kami berharap hasil audit nanti dapat memberikan penilaian terbaik, karena ini menyangkut akuntabilitas kita dalam mengelola keuangan daerah,” tegasnya.

Selain itu, Tarmizi menekankan bahwa ketepatan waktu dalam penyerahan laporan keuangan merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku sekaligus upaya memperkuat sistem keuangan yang transparan dan kredibel.

“Ketepatan waktu ini merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ini adalah komitmen kami untuk terus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis: PutraEditor: Redaksi
Exit mobile version