BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-8 kali secara berturut-turut.
Bupati Aceh Barat H Ramli MS meneken laporan keuangan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021 di Auditorium BPK RI, Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 27 April 2022.
“Ini merupakan capaian luar biasa,” kata Ramli MS untuk capaian opini WTP atas LHP Kabupaten Aceh Barat.
Ramli MS kemudian meminta BPK RI Perwakilan Aceh untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
“Ini penting dilakukan untuk menciptakan sistem keuangan pemerintah yang kredibel dan transparan,” kata dia.
Ditambahkan Ramli MS, sebagai pimpinan daerah, dirinya akan terus berupaya melakukan perbaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Tujuannya agar memudahkan auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan.
“Seluruh Pemerintah Daerah yang hadir hari ini berkomitmen menyelesaikan perbaikan laporan keuangan sesuai dengan rekomendasi yang telah diserahkan BPK,” tuntasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Penut Aryo Wibowo menuturkan, pemeriksaan atas laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan dengan mendasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Salah satunya untuk efektivitas sistem pengendalian intern, penerapan standard akuntansi pemerintahan dan kecukupan pengungkapan,” ujar Penut.
BPK RI Perwakilan Aceh, sebut Penut, masih menemukan beberapa permasalahan dalam laporan dan akan diperbaiki kedepannya oleh Pemerintah Daerah.
Salah satunya, lanjut Penut, penyusunan anggaran pendapatan yang belum memperhatikan kemampuan daerah, pemungutan PAD yang belum optimal.
Kemudian, kelemahan dalam penatausahaan belanja pegawai, penetapan honorarium belum mempedomani ketentuan yang berlaku, kekurangan volume dalam pekerjaan belanja modal dan pengelolaan dan pencatatan aset daerah.
“Dari temuan ini telah di muat dalam LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
(ptr/bna)
