Mediasatunews.com| Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Daroy di Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau kondisi dan kelayakan aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang direncanakan menjadi penyertaan modal bagi perusahaan daerah tersebut.
Kunjungan itu merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Perumda Tirta Daroy.
Ketua Pansus, Tuanku Muhammad, hadir bersama Wakil Ketua Pansus Sofyan Helmi serta anggota pansus lainnya, yakni M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz.
Dalam kunjungan tersebut, tim pansus meninjau sejumlah aset dan fasilitas yang dibangun atau dibeli menggunakan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan selama ini dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy untuk mendukung pelayanan air bersih.
Tuanku Muhammad mengatakan, kunjungan lapangan tersebut bertujuan memastikan kondisi, nilai, lokasi, dan fungsi aset yang akan dimasukkan dalam daftar penyertaan modal kepada Perumda Tirta Daroy.
Aset yang ditinjau meliputi jaringan perpipaan, reservoir atau tempat penampungan air, tanah dan bangunan, serta sejumlah peralatan produksi.
Selain itu, terdapat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Jawa yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Aset tersebut juga direncanakan untuk dialihkan kepada Perumda Tirta Daroy guna mendukung pengelolaan air limbah masyarakat.
Tuanku Muhammad menjelaskan, tim pansus perlu mencermati daftar inventarisasi aset secara langsung sebelum aset-aset tersebut dicantumkan dalam lampiran qanun penyertaan modal.
“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih difungsikan, mengetahui lokasinya, serta apakah masih menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Kalau aset yang sudah tidak layak pakai, ngapain dihibahkan kepada Perumda,” ujar Tuanku Muhammad.
Ia menambahkan, Pansus DPRK Banda Aceh akan terus bekerja untuk mendorong percepatan pembahasan hingga pengesahan qanun tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan status kepemilikan aset berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Dengan adanya qanun, status kepemilikan aset antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Perumda Tirta Daroy diharapkan menjadi lebih jelas.
Penataan aset juga penting untuk memastikan kejelasan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan. Selama aset masih tercatat sebagai milik pemerintah kota dan belum diserahterimakan, tanggung jawab pemeliharaannya masih berada pada instansi terkait.
Di sisi lain, Perumda Tirta Daroy mengalami keterbatasan dalam menganggarkan biaya pemeliharaan terhadap aset yang secara administrasi belum menjadi milik perusahaan.
“Aset yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy, tetapi masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banda Aceh, pemeliharaannya tetap harus menggunakan anggaran pemerintah daerah. Namun, jika status kepemilikannya sudah jelas, tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada pada Perumda dan tidak lagi membebani anggaran daerah,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Sofyan Helmi, menjelaskan bahwa rancangan qanun penyertaan modal tersebut bukan berarti Pemerintah Kota Banda Aceh menyuntikkan dana segar kepada Perumda Tirta Daroy.
Menurutnya, penyertaan modal yang dimaksud berupa pengalihan aset milik pemerintah kota yang selama ini telah digunakan perusahaan, tetapi belum tercatat secara resmi sebagai milik Perumda.
Dengan disahkannya qanun tersebut, aset yang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai bagian dari penyertaan modal sehingga menambah nilai aset perusahaan daerah secara resmi.
“Penyertaan modal tidak selalu dalam bentuk dana segar, tetapi juga dapat berupa barang atau fasilitas yang menjadi modal kerja perusahaan,” ujarnya.
Sofyan menyebutkan, banyak aset Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy, terutama setelah tsunami ketika berbagai lembaga memberikan bantuan untuk mendukung pelayanan publik.
Namun, sebagian aset tersebut belum tercatat sebagai milik perusahaan. Melalui qanun ini, status aset akan diperjelas, sekaligus menentukan aset yang memenuhi persyaratan untuk dijadikan penyertaan modal.
Ia juga berharap, ke depan, setiap pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan air bersih, seperti jaringan perpipaan untuk permukiman warga, dapat segera diserahterimakan kepada Perumda setelah selesai dibangun, baik yang bersumber dari anggaran daerah maupun bantuan pemerintah.
Menurutnya, selama ini, hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah belum seluruhnya diserahterimakan secara resmi kepada Perumda Tirta Daroy.
Anggota Pansus, Aiyub Bukhari, menambahkan bahwa kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pansus yang telah dibentuk DPRK Banda Aceh.
Ia mengatakan, peninjauan langsung diperlukan untuk memastikan aset yang masih layak dan dapat digunakan dialihkan sesuai ketentuan kepada Perumda Tirta Daroy.
Aiyub menegaskan, aset yang akan diserahkan harus diperiksa kondisi dan fungsinya agar benar-benar dapat dioperasikan. Setelah pengalihan, ia berharap Perumda Tirta Daroy mengelola dan merawat aset tersebut secara optimal.
Dengan penataan aset yang lebih baik, diharapkan kapasitas produksi air bersih, kualitas pengelolaan fasilitas, serta pelayanan distribusi air kepada masyarakat Banda Aceh dapat meningkat.[]
