BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyebutkan adanya laporan dari korban percobaan pemerkosaan yang di tolak oleh Kepolisian. Alasan polisi karena korban belum dilakukan vaksin covid-19.
Kepala Operasional YLBHI_LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers di Kantor LBH mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi usia 19 tahun terjadi di sebuah Desa di Aceh Besar, saat itu korban sedang berada sendiri di rumah kontrakan.
“Kejadiannya terjadi hari Minggu kemarin sekitar jam 4 sore. Pintu rumah korban tiba-tiba diketuk oleh seorang pria dan ketika dibuka, pria tersebut langsung membekap mulut korban dan diduga hendak memperkosa korban,” kata Qodrat di Kantor LBH Banda Aceh, Selasa (19/10/2021).
Dia menyebutkan, korban melakukan perlawanan dengan berteriak, lalu tak lama berselang ibu korban pulang dan pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian yang menimpanya, korban bersama perangkat desa mengadu ke LBH Banda Aceh. Dari LBH kemudian memberikan penampingan saat melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh, Senin (18/10/2021).
Menurut keterangan Qodrat, saat tiba di pintu gerbang utama Polresta Banda Aceh, polisi yang bertugas meminta sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke Polresta. Korban diketahui tidak memiliki sertifikat vaksin karena belum melakukan vaksinasi.
“Korban punya surat keterangan tidak bisa divaksin tapi tinggal di kampungnya. Waktu itu, kebetulan dari LBH ada dua orang yang memiliki sertifikat vaksin jadi dua orang itu boleh masuk,” papar Qodrat.
Ketika berada di ruangan SPKT, sebut Qodrat, kembali diminta sertifikat vaksin. Petugas disebut meminta sertifikat vaksin untuk membuat laporan.
“SPKT tidak terima laporan karena nggak ada sertifikat vaksin. Polisi ngotot laporan harus ada sertifikat vaksin,” ujar Qodrat.
Pihaknya lalu berinisiatif membuat laporan ke Polda Aceh. Di sana disebut tidak dipersyaratkan sertifikat vaksin untuk membuat laporan. Tapi laporan mereka juga disebut tidak diproses oleh pihak kepolisian.
“Petugas juga menolak untuk mengeluarkan surat bukti lapor dengan alasan korban tidak mengetahui pelaku atau ciri-ciri dengan jelas,” sebutnya.
LBH Banda Aceh menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan karena tidak ada sertifikat vaksin. Dia juga menilai tindakan Polda Aceh tidak mengeluarkan surat bukti laporan sangat keliru.
“Tindakan Polresta sangat tidak layak, melanggar HAM. Harapan kami kejadian seperti ini tidak terulang,” tuntasnya.
Penjelasan Kabid Humas Polda Aceh
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy S.Ik melalui pesan WhatsApp kepada wartawan mengatakan, pihak Kepolisian tidak menolak laporan masyarakat.
Polisi, kata Winardy hanya mengarahkan agar masyarakat yang belum divaksin untuk terlebih dahulu melakukan vaksinasi. Nantinya, setelah mendapatkan sertifikat vaksin dan mengunduh di aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dipersilahkan untuk membuat laporan kembali.
“Karena sekarang yang masuk fasilitas pelayanan publik di pasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran covid-19 dan dapat dikontrol,” kata Kombes Pol Winardy.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi agar target Herd Immunity segera tercapai, karena lanjut Winardy, persentase vaksinasi Aceh baru mencapai angka 28% dan berada diperingkat 31 se- Indonesia.
“Masyarakat Aceh bisa melihat Arab Saudi yang 95% masyarakatnya sudah divaksin, sekarang umrah sudah buka lagi dan shaf salat juga sudah rapat. Oleh karena itu, ayo vaksin dan vaksinasi bisa dilakukan di gerai-gerai vaksin yg disediakan pemerintah,” tuntasnya seraya menyampaikan saat ini masih berada di luar Kota.
