Ketua APDESI Aceh Utara Tegaskan Keuchik Wajib Lunasi Tunggakan Pajak Dana Desa

Ketua APDESI Aceh Utara Tegaskan Keuchik Wajib Lunasi Tunggakan Pajak Dana Desa
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

ACEH UTARA – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara Abubakar meminta seluruh Desa di Kabupaten setempat yang masih tertunggak pembayaran pajak sumber Dana Desa (DD) untuk segera menyetorkannya ke Kas Negara.

Ketua APDESI Aceh Utara menyebutkan, secara aturan setiap Desa wajib melunasi jika memang ada pajak yang belum dibayarkan. Pada pertemuan dengan Keuchik di Aceh Utara, dirinya juga pernah menyampaikan agar jika ada tunggakan pajak untuk segera dibayarkan.

“Ada kami sampaikan saat pertemuan dengan keuchik, bahwa pajak setiap akhir tahun mesti dilunasi, kalaupun tidak sanggup tahun ini mungkin tahun depan,” kata Abubakar, Kamis, 24 Maret 2022.

Lebih Lanjut, kata Abubakar, tunggakan pajak harus dibayarkan karena itu adalah kewajiban yang telah diamanahkan oleh Negara.

“Saya selaku Ketua (APDESI) memberi arahan kepada seluruh Keuchik untuk membayar tunggakan pajak tersebut,” ujar Keuchik Pirak Timur ini.

Terkait hasil audit dari Inspektorat Aceh Utara yang menyebutkan tunggakan pajak terjadi karena ada unsur kesengajaan dari Keuchik dan Bendahara Desa. Abubakar kembali menegaskan apapun pandangan Inspektorat pajak tetap wajib dibayarkan.

“Secara kewajiban desa harus dibayar, terlepas mereka menganggap sengaja atau tidak, kewajiban Desa karena telah menerima kucuran dana dari pusat itu ada wajib pajak yang harus dibayar dan dilunasi,” tuntasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Aceh Utara telah melakukan audit terkait setoran pajak dari sumber Dana Desa di Aceh Utara. Hasil audit pihak Inspektorat memang terdapat temuan sejumlah Desa yang belum menyetorkan pajak mereka berkisar tahun 2019 hingga tahun 2020.

Sekretaris Sekretariat Inspektorat Aceh Utara Fakhmy Bashir mengatakan, kendala utama sejumlah Desa tidak membayar pajak karena kesengajaan dan tidak ada kesadaran bendahara dan keuchik dalam membayar pajak sumber Dana Desa.

“Berdasarkan apa yang dituangkan oleh tim, penyebabnya karena bendahara dan geuchik tidak menyetor karena kesengajaan. Karena tidak disetor secara menyeluruh, ada kekurangan mungkin salah perhitungan, apalagi ini sudah berkalang tahun,” kata Fakhmy di ruang kerjanya, Rabu, (23/3). (sa)

Exit mobile version