Kemenag Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443H, Berikut Ketentuannya!

Kemenag Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443H, Berikut Ketentuannya!
Ilustrasi Pembayaran Zakat Fitrah

ACEH UTARA – Kantor Kementerian Agama Aceh Utara telah menetapkan standarisasi besaran zakat fitrah 1443 H/ 2022 Masehi dalam keputusan bersama tertanggal 18 April 2022.

Untuk tahun 2022, standarisasi zakat fitrah Aceh Utara sebesar 2,8 kilogram beras atau satu shak. Atau ukuran 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu+dua genggam per jiwa.

Untuk pembayaran zakat menggunakan uang yang berpedoman pada Mazhab Hanafi, Kadar untuk 1 (satu) shak adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga kurma sukari Rp 300.000,- untuk setiap jiwa.

“Keputusan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya,” kata Kakankemenag Aceh Utara, H Salamina melalui penyelenggara zakat dan wakaf, Syukri S.Ag, Kamis, 21 April 2022.

Dengan terbitnya ketetapan ini, kata Syukri, maka zakat fitrah sudah dapat dibayarkan di Masjid, Meunasah, dan Surau sebelum salat Idul Fitri 1443 Hijriyah.

“Kepada petugas pengumpul zakat fitrah kita harapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan,”ujar Syukri.

Bagi masyarakat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,8 kilo gram per jiwa.

“Sedangkan masalah mutu besar disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini,” tutupnya.

Keputusan terkait ketetapan zakat fitrah ditandatangani oleh Kepala Kakemenag Kabupaten Aceh Utara H Salamina MA, Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara Tgk H Abbdul Manan, Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara H. M. Idris T.SE dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara Tgk Abdullah Hasbullah S.Ag, MSM.

(sa)

Exit mobile version