Kakek Bejat Perkosa Bocah 13 Tahun di Aceh Timur

Kakek Bejat Perkosa Bocah 13 Tahun di Aceh Timur
Ilustrasi Korban Perkosaan

ACEH TIMUR – Seorang kakek di Aceh Timur, RW (66) diserahkan oleh perangkat Desa ke polisi karena diduga memperkosa anak berusia 13 tahun. Parahnya, pelaku sempat menuduh orang lain telah memperkosa korban.

“Tersangka RW diserahkan perangkat desa tempat tinggalnya ke Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuona kepada wartawan, Kamis, 12 Mei 2022.

Dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah RW menjumpai ibukorban pada Sabtu (7/5/2022). Dalam pertemuan itu, RW memberitahu ibu korban bahwa korban telah diperkosa seseorang berinisial JT.

Ibu korban lalu menanyakan kabar pemerkosaan tersebut ke korban. “Kepada ibunya, korban bilang yang menidurinya bukan JT tapi RW,” kata Dizha.

Sang ibu tak terima anaknya dilecehkan lalu melaporkan ke perangkat desa. Aparatur desa kemudian mencari RW dan setelah diperiksa dia kemudian mengakui perbuatannya.

Diperiksa Polisi, RW mengaku telah memperkosa korban sejak tahun 2021. Menurut Kasat Reskrim, tersangka sempat mengiming-imingi akan membelikan korban sebuah ponsel.

“Tersangka RW sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban,”sebut Kasat.

Tersangka RW dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. RW saat ini mendekam di Polres Aceh Timur.

(rm/atim)

Exit mobile version