Hendra Budian: Revisi Qanun Jinayat Penting dan Mendesak

Hendra Budian: Revisi Qanun Jinayat Penting dan Mendesak
Wakil Ketua II DPRA Hendra Budian SH. Foto: Instagram Hendrabudian.

BANDA ACEH – Wakil Ketua II DPRA Hendra Budian SH menyampaikan bahwa saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah membentuk inisiator agar revisi qanun jinayat dapat dibahas di Badan Legislasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendra Budian saat menjadi pemateri pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah, Senin (18/10/2021)di Hotel Ayani Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Dikatakan Hendra, revisi qanun saat ini dianggap sangat penting dan mendesak agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti minimnya anggaran yang diplotkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia juga meminta Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam hal penyediaan anggaran.

“Anggaran yang disediakan hanya 18,9 miliar untuk tahun 2021, disini perlunya keberadaan Pemerintah melalui ketersediaan anggaran,” ujar Hendra Budian kepada wartawan.

Senada dengan Wakil Ketua II DPRA Hendra Budian SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul menyebutkan, revisi qanun jinayat memang sangat mendesak.

Karena qanun jinayat yang selama ini digunakan sama sekali tidak ada perlindungan kepada korban, maka dua pasal dalam qanun tersebut dianggap penting untuk dicabut.

Qanun dimaksud yakni Pasal 47 yang mengatur terkait dengan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara; Pasal 50 tentang hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan bui serta beberapa pasal subtansinya.

“Qanun jinayat dalam pasal tersebut tidak membahas bagaimana melindungi korban, qanun itu hanya membahas sebatas bagaimana menghukum pelaku. Karena kasus kekerasan seksual tidak akan pernah selesai hanya setelah ada putusan hakim kepada pelaku,” papar Syahrul.

“Maka itu kami meminta agar pasal 47 dan 50 dalam qanun jinayat agar segera dicabut, kita berharap Aceh dapat menyelesaikan masalah yang krusial ini,” tuntasnya.

Exit mobile version