Mediasatunews.com | Meulaboh — Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk segera mengeksekusi H. Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di Aceh Barat.
Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah. Putusan itu sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya dengan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa.
Menurut Edy Syahputra, pelaksanaan eksekusi oleh aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang harus berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial maupun jabatan.
“Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, kami mendesak Kejari Aceh Barat segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah. Ini penting sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan,” ujar Edy dalam keterangannya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmaf Lutfi, dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 27 Maret 2026, menyatakan pihaknya siap melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa dalam waktu dekat.
“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat,” katanya.
Edy menilai, eksekusi tersebut juga berkaitan dengan proses pemberhentian Mawardi Basyah dari jabatannya sebagai anggota DPRA. Pasalnya, perkara yang menjeratnya kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen putusan Mahkamah Agung yang diperoleh pihaknya, putusan kasasi diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, yakni terdakwa Tgk H. Mawardi Basyah, serta Pemohon Kasasi II, yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Barat.
Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menetapkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada terdakwa.
GeRAK Aceh Barat menilai, dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, sudah sepatutnya Mawardi Basyah diberhentikan dari statusnya sebagai anggota DPRA. Hal ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya, yakni kekerasan terhadap anak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, GeRAK juga mendesak pimpinan DPRA untuk menunjukkan sikap taat terhadap aturan perundang-undangan dengan segera memproses pemberhentian yang bersangkutan.
“Proses pemberhentian ini penting untuk segera diajukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara, terutama terkait hak-hak keuangan yang masih diterima yang bersangkutan sebagai anggota DPRA,” tegas Edy.
