DPW ISAD Aceh Barat Desak Tindakan Tegas terhadap Pelaku Bullying

Jangan Biarkan Perundungan Merajalela di Lingkungan Masyarakat

DPW ISAD Aceh Barat Desak Tindakan Tegas terhadap Pelaku Bullying

Oleh: Tgk. Arika Amalia, S.Pd., M.Pd.
Ketua DPW ISAD Aceh Barat

Mediasatunews.com | Meulaboh – Kasus perundungan (bullying) yang kembali viral di platform media sosial Instagram Info Aceh Barat dan melibatkan anak-anak menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Alumni Dayah (DPW ISAD) Aceh Barat.

DPW ISAD Aceh Barat menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam segala bentuk tindakan perundungan yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan anak-anak. Perilaku semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang, apalagi sampai mengakar dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sosial.

Ketua DPW ISAD Aceh Barat, Tgk. Arika Amalia, M.Pd., menegaskan bahwa kasus perundungan harus ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Ia berharap aparat terkait dapat mengambil langkah tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Rantai perundungan harus kita putus. Jangan sampai perilaku ini menjadi budaya dalam lingkungan masyarakat, terutama di kalangan anak-anak. Penanganan kasus seperti ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Menurutnya, bullying atau perundungan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Tindakan tersebut dapat berdampak buruk terhadap kondisi psikologis anak, menghilangkan rasa percaya diri, serta mengganggu proses tumbuh kembang mereka sebagai generasi penerus bangsa.

Karena itu, setiap bentuk perundungan, baik berupa intimidasi, penghinaan, kekerasan fisik, ancaman, maupun perundungan melalui media sosial, harus mendapat perhatian dan penanganan yang semestinya.

Jangan sampai korban justru disalahkan, sementara pelaku dibiarkan. Sikap diam dan pembiaran terhadap tindakan perundungan hanya akan membuka ruang bagi perilaku serupa untuk terus berulang. Masyarakat perlu memiliki keberanian untuk mencegah, melaporkan, dan menghentikan setiap bentuk perundungan yang terjadi di lingkungannya.

Meski demikian, penanganan terhadap pelaku, khususnya yang masih berusia anak, harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan anak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tegas harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, perlindungan serta pemulihan kondisi korban harus menjadi prioritas.

Tgk. Arika juga menekankan pentingnya peran orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam mencegah terjadinya perundungan. Pendidikan karakter dan penanaman nilai-nilai akhlak harus dimulai sejak dini, baik melalui pendidikan keluarga maupun lingkungan pendidikan.

Anak-anak perlu diajarkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk merendahkan orang lain, kekuatan bukan untuk menindas yang lemah, dan keberanian sejati bukanlah kemampuan menyakiti, melainkan kesanggupan melindungi sesama.

Dari perspektif agama, tindakan menghina, merendahkan, dan menyakiti orang lain merupakan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai akhlak mulia. Islam mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia, kasih sayang kepada sesama, serta larangan melakukan kezaliman. Dengan demikian, upaya mencegah perundungan juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.

DPW ISAD Aceh Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menormalisasi bullying dalam bentuk apa pun. Jangan menganggapnya sekadar candaan apabila tindakan tersebut telah merendahkan martabat, menimbulkan ketakutan, atau menyakiti orang lain. Candaan yang melukai bukan lagi hiburan, dan tindakan yang menyakiti orang lain tetap merupakan perilaku yang harus dihentikan.

“Kita ingin membangun lingkungan masyarakat yang aman, ramah, dan bermartabat. Anak-anak harus dapat tumbuh tanpa rasa takut, belajar tanpa intimidasi, serta bergaul tanpa ancaman perundungan. Jangan biarkan bullying merampas hak anak untuk merasa aman dan berkembang dengan baik,” tutupnya.

Tegas terhadap pelaku, lindungi korban, dan bangun kesadaran bersama. Memutus rantai perundungan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.[]

Exit mobile version