Mediasatunews.com | Banda Aceh – Pemerintah Australia bersama The Asia Foundation dan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meluncurkan sosialisasi awal Program Partisipasi (The Indonesia Democratic Participation) di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Jumat (30/10/2026).
Program kerja sama pembangunan Australia–Indonesia tersebut bertujuan memperkuat kualitas demokrasi melalui peningkatan partisipasi masyarakat, penguatan institusi pemerintah dan masyarakat sipil, serta pengembangan ruang kolaborasi dalam proses pengambilan kebijakan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menyampaikan apresiasi kepada The Asia Foundation, GeRAK Aceh, dan Pemerintah Australia melalui Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) yang telah memilih Aceh sebagai salah satu wilayah pelaksanaan program tersebut.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyambut baik inisiatif ini sebagai ikhtiar bersama untuk memperkuat kualitas demokrasi dan membangun kemitraan yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat sipil,” kata Taufik.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
Ia menilai partisipasi publik yang bermakna merupakan bagian penting dalam proses perumusan kebijakan. Masyarakat, termasuk kelompok rentan, harus diberi ruang untuk menyampaikan gagasan, aspirasi, dan kebutuhan mereka.
“Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan semakin inklusif, responsif, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Taufik berharap seluruh jajaran Pemerintah Aceh mendukung pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi dan kerja sama sesuai dengan tugas masing-masing. Kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya juga perlu terus dibangun secara terbuka dan konstruktif.
Sementara itu, Konselor Politik Kedutaan Besar Australia, Robert Sutton, menjelaskan bahwa Program Partisipasi merupakan bagian dari kerja sama pembangunan Australia–Indonesia yang berfokus pada penguatan demokrasi substantif.
Program tersebut berlangsung sejak pertengahan 2026 hingga pertengahan 2030 dengan nilai pendanaan mencapai 30 juta dolar Australia (AUD).
Robert mengatakan, program ini melanjutkan pembelajaran dari Program Percontohan Ketahanan Demokrasi (Democratic Resilience/DemRes) yang telah dilaksanakan pada 2021–2026.
Menurutnya, terdapat tiga capaian utama yang ingin diwujudkan melalui Program Partisipasi, yaitu penguatan institusi, penguatan masyarakat sipil, serta pengembangan kegiatan demokrasi yang kolaboratif.
Pelaksanaan program mencakup lima bidang fokus, yakni pemilu berintegritas, keterlibatan parlemen, partisipasi dan pendidikan kewargaan, penguatan media independen dan berkualitas, serta upaya melawan misinformasi dan disinformasi.
Robert menambahkan, kesetaraan gender, kesetaraan bagi penyandang disabilitas, dan inklusi sosial menjadi prinsip utama yang diintegrasikan dalam seluruh kegiatan program.
Secara nasional, Program Partisipasi dilaksanakan di tiga daerah sasaran, yaitu Yogyakarta, Makassar, dan Aceh, serta melalui kegiatan di tingkat nasional.
Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, dan kalangan akademisi melalui dua komponen utama, yakni kemitraan antarlembaga negara dan kemitraan masyarakat sipil.
Pada komponen masyarakat sipil, Kedutaan Besar Australia menyalurkan hibah melalui The Asia Foundation selaku pengelola program (convenor). Dana tersebut selanjutnya disalurkan kepada organisasi mitra untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan lima bidang fokus yang telah ditetapkan.
Lima mitra utama program tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Center for Strategic and International Studies (CSIS), International Foundation for Electoral Systems (IFES), Kemitraan, dan Westminster Foundation for Democracy (WFD).
Melalui kolaborasi tersebut, Program Partisipasi diharapkan dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi sekaligus memperkuat hubungan antara institusi negara dan masyarakat sipil untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif dan akuntabel.[]
