Ancam Istri dengan Air Keras dan Diduga Aniaya Anak, Pria di Banda Aceh Ditangkap

Ancam Istri dengan Air Keras dan Diduga Aniaya Anak, Pria di Banda Aceh Ditangkap

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

NUR ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DY (41), serta dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima polisi pada 26 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menurut Miftahuda, peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di rumah orang tuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban dihubungi suaminya yang meminta agar segera pulang ke rumah.

Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman. Terlapor mengancam akan menyiram korban dengan air keras apabila tidak segera pulang. Ia juga diduga mengancam akan membunuh anak dan keluarga korban.

Merasa ketakutan atas ancaman tersebut, DY akhirnya memutuskan pulang untuk menemui suaminya.

Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat cekcok mulut dengan terlapor. Perselisihan itu diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban dan anaknya hingga sang anak terjatuh ke aspal di depan rumah.

Melihat anaknya mendapat perlakuan tersebut, korban berusaha menarik terlapor agar melepaskan anak mereka.

Namun, kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah. Saat itu, terlapor diduga menendang paha kiri korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan NUR dan menunjukkan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pria berusia 49 tahun itu dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Miftahuda menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Kasus dugaan KDRT tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA.[]

Exit mobile version