Dinsos Aceh Luluskan TKSK Tidak Sesuai Alamat di Aceh Utara

Dinsos Aceh Luluskan TKSK Tidak Sesuai Alamat di Aceh Utara
Foto: bakata.net

ACEH UTARA – Dinas Sosial Aceh meluluskan pekerja TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dengan data palsu untuk Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan Dinas Sosial Aceh dengan tertanggal 25 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr Yusrizal tertulis nama TKSK di Kecamatan Pirak Timu yang lulus Amiruddin dengan alamat domisili Desa Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Masalahnya, nama desa itu tidak ada dalam kecamatan tersebut.

Camat Pirak Timu, Aceh Utara, Zulkhirullah, dihubungi per telepon, Kamis (10/3/2022) menyebutkan tidak ada nama Desa Blang, di Kecamatan Pirak Timu.

“Tidak ada nama Desa Blang di Kecamatan Pirak Timu. Saya tidak tahu kok bisa nama desa yang tidak ada itu muncul sebagai nama kecamatan domisili dalam pengumuman TKSK,” kata Zulkhirullah.

Seleksi administrasi dilakukan oleh Dinas Sosial Aceh Utara pada Desember 2021 lalu untuk rekrutmen TKSK. Lalu diserahkan ke Dinas Sosial Aceh untuk ikut mengikuti ujian di Banda Aceh.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fuad Mukhtar, mengaku syarat kelulusan peserta TKSK harus berdomisi di kecamatan tersebut.

“Sudah saya laporkan ke Dinas Sosial Provinsi Aceh bahwa yang lulus itu tidak ada nama desanya di Kecamatan Pirak Timu,”terang Fuad Mukhtar. Dia menyebutkan, pihaknya menunggu keputusan Dinas Sosial Aceh untuk masalah tersebut.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Dinas Sosial Aceh, Zulkarnaini, menyebutkan dirinya mengecek dulu informasi tersebut. “Saya cek dulu bagaimana kronologisnya, nanti saya jawab detailnya,” pungkas Zulkarnaini.

|KOMPAS

Exit mobile version