Kajati Aceh Lantik Rajendra Dharmalinga sebagai Kajari Pidie

Kajati Aceh Lantik Rajendra Dharmalinga sebagai Kajari Pidie

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, melantik dan mengambil sumpah jabatan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Selasa (18/8/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto, Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus dan anggota, para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Rajendra sebelumnya menjabat Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Ia dipercaya menggantikan Suhendra, sebagai Kajari Pidie.

Suhendra selanjutnya mendapat promosi dan penugasan sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya strategis organisasi untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Langkah tersebut sekaligus untuk memperkuat manajemen dan tata kelola institusi.

“Jabatan ini merupakan amanah besar sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Ia menegaskan komitmen jajaran Kejaksaan untuk senantiasa terbuka dan menjaga integritas institusi. Menurutnya, setiap proses penyelesaian dan penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada Kajari Pidie yang baru, Teuku Rahmatsyah meminta agar profesionalisme dan integritas terus ditingkatkan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tercela.

Dalam pengelolaan anggaran, Kajati Aceh meminta seluruh proses perencanaan, pengelolaan, dan realisasi anggaran dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat waktu, serta berorientasi pada hasil.

“Penggunaan anggaran harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Teuku Rahmatsyah juga meminta Rajendra segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat adat di Kabupaten Pidie.

Selain itu, ia mendorong optimalisasi pendampingan hukum (legal assistance) untuk mendukung program-program pembangunan agar dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Mengakhiri sambutannya, Teuku Rahmatsyah mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk memberikan dukungan kepada Kajari Pidie serta membangun kerja sama yang solid melalui sinergi dan kolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Ia berharap amanah yang diemban Rajendra dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja dan citra Kejaksaan di tengah masyarakat.

“Selamat bertugas, tunjukkan karya terbaik, dan jaga marwah institusi,” pesan Teuku Rahmatsyah.[]

Exit mobile version