ACEH UTARA – Dinas Sosial Aceh telah merilis 25 nama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang telah lulus untuk Kabupaten Aceh Utara pada (18/2) dan di tanda tangani oleh Kadis Sosial Aceh Dr Yusrizal.
Sesuai persyaratan, calon TKSK harus berdomisili sesuai Kecamatan dimana dia akan bertugas. Dilihat mediasatunews.com dari surat keputusan oleh Dinsos Aceh terkait penetapan peserta seleksi yang dinyatakan lulus, ada nama TKSK yang lulus bertugas di Matangkuli ternyata bukan warga Kecamatan Matangkuli.
Camat Matangkuli Edward BA dikonfirmasi terkait hal ini mengaku tidak paham terkait proses rekrutmen dan meminta mediasatunews.com untuk mengkonfirmasi hal ini langsung ke Panitia Provinsi dalam hal ini Dinas Sosial Aceh.
“Salah satu syarat yaitu diutamakan TKSK lama, menyangkut proses rekrutmen dan seleksi calon TKSK lebih baik dihubungi Panitia Provinsi (Dinsos Aceh),” kata Edward BA melalui pesan Whatsapp, (11/3).
Terpisah Kadis Sosial Aceh Utara Fuad Mukhtar menyebutkan, TKSK yang lulus atas nama Indra Zulfandy sudah memenuhi persyaratan yang diminta salah satunya ada surat keterangan domisili Kecamatan Matangkuli dari Keuchik.
“Ada surat keterangan domisili dari Keuchik, sementara untuk kewenangan lulus ada di Provinsi (Dinsos Aceh),” ujar Fuad melalui Pesan WhatsApp, Jumat, (11/3) malam.
Penjelasan Dinas Sosial Aceh
Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga (P2K) Dinas Sosial Aceh, Safwan mengatakan, persyaratan wajib sesuai daerah domisili, hanya diwajibkan kepada calon TKSK baru yang mengikuti seleksi.
Sedangkan untuk TKSK lama, tambah Safwan, diikut sertakan tanpa harus mengikuti persyaratan wajib daerah domisili.
“Orang itu adalah orang lama, kepada mereka itu kita tidak memberikan persyaratan domisili karena selama ini mereka sudah bekerja dengan baik dan mereka sudah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat dan tidak pernah ada kendala dalam bekerja,” ungkap Safwan.
Untuk kelulusan, sebut Safwan, para peserta yang lulus diambil dari calon TKSK yang memiliki nilai lebih tinggi dari calon TKSK lainnya. Kemudian, berdasarkan hasil wawancara yang lulus merupakan mereka dari pilar-pilar sosial yang telah teruji kemampuannya dan sudah pernah dididik oleh Dinas Sosial.
“Selama ini mereka sudah dilapangan menjadi relawan sosial dalam masyarakat, jadi sudah teruji kemampuannya,” tandas Safwan.
Disinggung terkait TKSK lama atas nama Indra Zulfandy yang lulus di Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Safwan menyebutkan nilai yang bersangkutan saat penilaian berada diatas dua calon TKSK lainnya yang mengikuti seleksi asal Kecamatan tersebut.
Dijelaskan Safwan, Dinsos Aceh tidak menetapkan batas minimal kelulusan untuk para TKSK yang mengikuti seleksi.
“Tidak ada istilah nilai minimal, salah satu contoh ada calon TKSK dari Kecamatan nilainya di bawah 60, tapi calon lainnya juga dibawah dia nilainya, jadi kami meluluskan yang mempunyai nilai tertinggi diantara mereka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah calon TKSK tahun 2022 yang mengikuti seleksi berjumlah 868 orang (baru dan TKSK lama) dan yang dinyatakan lulus oleh Dinas Sosial Aceh berjumlah 282 orang.
Untuk Kabupaten Aceh Utara sendiri, diantara 25 nama TKSK yang lulus, terdapat tiga nama TKSK baru yang lulus masing-masing di Kecamatan Banda Baro, Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Seunuddon Kabupaten setempat, sementara TKSK lainnya di Aceh Utara merupakan wajah lama yang kembali dinyatakan lulus oleh Dinsos Aceh.
