BANDA ACEH – Seorang pria berinisial BAK alias Boneng (51) warga Kota Banda Aceh harus mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh usai melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual pada Bunga (nama samaran) , seorang gadis cilik asal Sumatera Utara.
Boneng ditangkap polisi di kawasan Pantai Ulee Lheue, Rabu, (30/3) sore.
Aksi asusila itu dia lakukan pada bulan Februari 2022 di pantai Ulee Lheue Banda Aceh. Bunga (10) tidak berkutik karena berada dibawah ancaman pisau cutter warna biru yang dibawa pelaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol Ryan Citra Yudha SIK menyebutkan, dalam aksi pencabulan dan pemerkosaan, selain mengancam korban dengan sebilah pisau, Boneng juga menganiaya korban.
“Kejadian ini (pencabulan dan pemerkosaan) sudah terjadi sebanyak dua kali dilokasi berbeda,” kata Kompol Ryan.
Kronologisnya, kata Kasat Reskrim, korban yang saat itu sedang duduk sendiri di pantai Ulee Lheue didatangi pelaku. Korban kemudian langsung di cekik pelaku dengan tangan kanannya, sementara tangan kiri digunakan pelaku untuk melecehkan bunga.
Kejadian kedua, lanjutnya, terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Korban diancam oleh Boneng menggunakan pisau cutter warna biru, kemudian, bunga disetubuhi boneng sambil dipangku.
“BAK kita jerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Ryan.
