Mediasatunews.com | Jakarta – Gampong Pucok Alue, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, mendapat pagu maksimal Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp548,06 juta.
Informasi tersebut diperoleh Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, dari pemaparan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Friendy P. Sihotang, dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama pemerintah daerah dan kementerian di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).
Haji Uma menyebut alokasi tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Gampong Pucok Alue. Namun, ia mengingatkan agar anggaran tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, Gampong Pucok Alue, Geumpang, Pidie, mendapatkan pagu maksimal Dana Desa Reguler 2026 sebesar Rp548,06 juta. Ini tentu kita syukuri, tetapi yang paling penting adalah bagaimana anggaran ini benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menjawab kebutuhan pembangunan gampong,” kata Haji Uma.
Menurut Haji Uma, luas wilayah dan kondisi geografis Kecamatan Geumpang menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan. Kecamatan tersebut memiliki luas sekitar 1.576 kilometer persegi dan terdiri atas lima gampong, yakni Pulo Lhoih, Bangkeh, Pucok Alue, Leupu, dan Keune.
Ia menjelaskan, pengalokasian Dana Desa tidak dilakukan dengan nominal yang sama untuk setiap desa. Besaran alokasi memperhitungkan sejumlah komponen dan indikator, antara lain alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula.
“Jadi, masyarakat juga perlu mengetahui mengapa Pucok Alue mendapatkan Dana Desa sebesar Rp548,06 juta. Angka ini bukan diberikan begitu saja. Ada indikator yang dihitung pemerintah, mulai dari kondisi masyarakat, kemiskinan, luas wilayah hingga tingkat kesulitan geografis,” ujarnya.
Secara nasional, menurut informasi yang diterima Haji Uma, pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,6 triliun. Dana Desa Reguler sebesar Rp25 triliun dialokasikan kepada 75.265 desa penerima.
Haji Uma menegaskan besarnya pagu harus diikuti tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran. Ia berharap Dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan akses masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi, dan meningkatkan pelayanan dasar.
“Semakin besar anggaran yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab dalam pengelolaannya. Kita ingin Dana Desa ini mampu memperbaiki akses, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi masyarakat, dan meningkatkan pelayanan dasar di gampong,” tegasnya.
Selain Dana Desa dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Pidie juga mengalokasikan Alokasi Dana Gampong (ADG) 2026. Berdasarkan Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2026, total ADG untuk 730 gampong mencapai Rp104,71 miliar.
Haji Uma juga mengingatkan para keuchik dan aparatur gampong di Aceh agar memahami ketentuan penggunaan Dana Desa 2026. Hal itu menyusul berlakunya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 30 Desember 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi pedoman dalam merencanakan dan menggunakan Dana Desa. Ia meminta pemerintah gampong memastikan setiap program sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai karena mendapatkan dana besar kemudian penggunaannya tidak terarah. Keuchik dan aparatur gampong harus memahami Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Apa yang diperbolehkan, apa yang menjadi fokus, dan apa yang tidak boleh dibiayai dengan Dana Desa harus dipahami dengan benar,” ujarnya.
Permendes Nomor 16 Tahun 2025 mengatur fokus penggunaan Dana Desa 2026, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan dasar kesehatan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa, dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih, serta sejumlah program prioritas lainnya. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai publikasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.
Haji Uma meminta pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Untuk Pucok Alue, Rp548,06 juta ini harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan. Jangan hanya menjadi angka dalam APB Gampong. Masyarakat harus bisa melihat dan merasakan langsung perubahan yang dihasilkan dari Dana Desa tersebut,” katanya.
Ia menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan Dana Desa 2026 dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintahan gampong di Aceh kepada pemerintah pusat.
“Saya akan terus mengawal agar Dana Desa 2026 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pucok Alue, Geumpang, dan seluruh gampong di Aceh. Anggaran yang besar harus diikuti pengawasan yang kuat, transparansi, serta tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya.[]
