BPSK Aceh Utara Hadir Untuk Berikan Mediasi dan Advokasi Pada Konsumen

BPSK Aceh Utara Hadir Untuk Berikan Mediasi dan Advokasi Pada Konsumen
Ruang Sidang BPSK Aceh Utara di Kantor Disperindagkop Aceh Utara di Kota Lhokseumawe. (Foto: Dok. BPSK Aceh Utara)

ACEH UTARA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara telah menyelesaikan enam sengketa konsumen selama tahun 2022 yang baru berjalan selama tiga bulan.

BPSK Kabupaten Aceh Utara telah terbentuk sejak tahun 2006 sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pembentukan BPSK. Diawal pengesahan, BPSK Aceh Utara terus berbenah diri untuk menjangkau Kabupaten/kota di Pantai Utara dan Timur Aceh.

Wakil Kepala BPSK Aceh Utara, Hamdani SE mengatakan, BPSK setempat memiliki sembilan orang anggota yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota. Selama ini, kata Hamdani, pihaknya rutin menerima pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.

“Masyarakat butuh pembelaan dalam bentuk advokasi dan mediasi sehingga tercapai kepuasan dalam bertransaksi dengan perusahaan penyedia produk dan jasa,” kata Hamdani melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 April 2022.

BPSK Aceh Utara, tutur Hamdani, terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan konsumen. Sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli produk.

“Utamanya terimakasih kepada Pemkab Aceh Utara yang telah memberikan fasilitas ruang sidang kepada kami di Kantor Disperindahkop Aceh Utara yang berlokasi di Lhokseumawe,” ujarnya.

Dikatakannya, pada tahun 2021, BPSK Aceh Utara telah memutuskan 4 perkara dari 25 kasus aduan konsumen. Jadi, kata dia, BPSK membutuhkan dukungan dalam bentuk anggaran untuk penyelesaian sengketa konsumen dan perusahaan.

“Kami diberikan mandat atau wewenang menyidangkan pengaduan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Bireun dan Aceh Timur,” kata dia.

Exit mobile version