BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Status tersebut ditetapkan selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026, sebagai langkah strategis untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Kamis malam (29/1/2026). Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Pemerintah Aceh menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi selama 90 hari ke depan untuk memastikan proses pemulihan berjalan terarah dan terkoordinasi,” ujar Gubernur Muzakir Manaf.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan lima prioritas utama selama masa transisi, antara lain penguatan koordinasi lintas sektor, keberlanjutan upaya pertolongan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan dan pengungsi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran logistik sebagai tulang punggung percepatan pemulihan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Aceh memastikan Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum tetap beroperasi secara fungsional untuk mendukung mobilisasi bantuan dan alat berat. Kebijakan pembebasan barcode pengisian BBM subsidi di SPBU turut diberlakukan guna memperlancar operasional armada pemulihan. Dari sisi pendanaan, optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dilakukan untuk memastikan dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) rampung sesuai target.
“Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 3 Februari 2026,” tambah Gubernur.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Sekda Aceh M. Nasir menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengawal pelaksanaan teknis di lapangan. Fokus awal diarahkan pada percepatan pembersihan sisa material bencana, khususnya di wilayah dataran tinggi.
“Status transisi ini menjadi titik awal bagi Aceh untuk bangkit. Kami akan segera menindaklanjuti instruksi Gubernur, terutama pembersihan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah, dengan memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga,” ujar M. Nasir.
Penetapan status transisi pemulihan ini menandai komitmen Pemerintah Aceh untuk memulihkan infrastruktur, sosial, dan ekonomi masyarakat secara terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada ketahanan jangka panjang.
