MEDIASATUNEWS | ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang oknum pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah berinisial AF (41) di Kabupaten Aceh Tenggara.
AF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santriwati yang menimba ilmu di ponpes tersebut.
Tercatat ada 8 korban pelecehan diantaranya. SA 13, SM 13, FA 12, ZK 13, TN 13, MA 13, S13, JL 12, semua korban merupakan warga Aceh Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi mengatakan, pelaku ditangkap, Minggu pagi, 28 Agustus 2023. Hal itu diketahui usai korban melaporkan perbuatan bejat oknum pimpinan pesantren tersebut kepada orang tuanya.
“Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Aceh Tenggara, Minggu pagi (28 Agustus 2023), dan usai dilakukan penyelidikan pelaku berhasil kita tangkap,” kata Bagus Pribadi kepada Mediasatunews, Senin, 28 Agustus 2023.
Dikatakan Bagus, berdasarkan hasil pengakuan para korban, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara memanggil para Santriwati ke kantor Pondok Pesantren sebanyak 2 orang dan ada juga yang 5 orang lainnya.
Dengan alasan akan memberi pelajaran khusus tentang hati kepada para santriwati yang dipanggil dengan mengatakan “kalian tau hati itu dimana?” Lalu para santriwati yang ada didalam kantor ponpes tersebut mengatakan “disini, (sambil memegang arah dada)”, pelaku kemudian berkata lagi “bukan itu, tapi disini sambil memegang buah dada santriwati,”.
Kemudian pelaku membuka celana sambil memperlihatkan kemaluan dan menyuruh korban untuk memegang sampai ejakulasi.
Setelah keluar cairan dari kemaluannya, pelaku kemudian mengatakan “bahwa dari sinilah kalian berasal“. Setelah selesai, para santriwati disuruh keluar dan beraktivitas seperti biasa.
Atas kejadian tersebut korban tidak berani melapor karena pelaku mengatakan “Jangan bilang kepada siapa-siapa“, demikian. []
