Zulkasmi Soroti Persyaratan Desil untuk Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Banda Aceh

Zulkasmi Soroti Persyaratan Desil untuk Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Banda Aceh

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Persyaratan penerima bantuan modal usaha dari Baitul Mal Kota Banda Aceh yang dibatasi pada masyarakat desil 1–4 menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi karena data desil dianggap belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Demokrat, Zulkasmi, menyayangkan penggunaan desil 1–4 sebagai patokan utama dalam menentukan penerima bantuan modal usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengesampingkan masyarakat desil 5 yang juga membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.

“Padahal, kita ketahui bersama, desil 1–4 sudah menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial dari pemerintah. Jika bantuan modal usaha dari Baitul Mal juga hanya terfokus pada kelompok yang sama, bagaimana nasib masyarakat desil 5?” ujar Zulkasmi, Minggu (11/10/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat menjangkau mustahik secara tepat sasaran. Menurutnya, pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di lapangan masih perlu dioptimalkan.

Zulkasmi menyebutkan, terdapat warga yang dinilai mampu tetapi tercatat dalam desil 1–4. Sebaliknya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tercatat dalam desil 5 hingga 10.

Menurutnya, masyarakat desil 5 termasuk kelompok yang rentan secara ekonomi. Sebagian di antaranya dinilai belum mampu mandiri sehingga membutuhkan dukungan modal usaha agar tidak terjerumus ke dalam kemiskinan yang lebih parah.

Zulkasmi menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Regulasi tersebut mengatur kedudukan Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang bersifat independen dan nonstruktural.

Selain itu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 menjadi salah satu dasar pengaturan pengelolaan Baitul Mal di Aceh. Penyaluran zakat juga harus memperhatikan ketentuan mengenai delapan golongan penerima zakat (asnaf), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, termasuk fakir, miskin, dan gharim atau orang yang terlilit utang sesuai kriteria syariat.

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 25 dan Pasal 26, yang mengatur penyaluran zakat kepada mustahik serta pendistribusiannya berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Menurut Zulkasmi, data DTSEN seharusnya menjadi instrumen pendataan yang mendukung proses penetapan penerima bantuan, bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai mustahik. Karena itu, ia menilai verifikasi dan validasi faktual tetap diperlukan untuk memastikan kondisi ekonomi masyarakat sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dari perspektif fikih, lanjutnya, bantuan zakat produktif dapat diberikan kepada mustahik yang memiliki kemauan untuk berusaha, tetapi terkendala keterbatasan modal, sepanjang memenuhi kriteria penerima zakat sesuai ketentuan syariat.

“Baitul Mal tidak boleh terpaku pada data administratif semata. Diperlukan verifikasi faktual melalui survei lapangan dan rekomendasi keuchik serta amil gampong untuk memastikan status mustahik yang sebenarnya,” ujar mantan Keuchik Jeulingke tersebut.

Ia berharap Baitul Mal Kota Banda Aceh mengevaluasi mekanisme penetapan penerima bantuan modal usaha dengan mempertimbangkan data administratif dan kondisi riil masyarakat. Dengan demikian, penyaluran dana ZIS diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.[]

Exit mobile version