Mediasatunews.com | ACEH BARAT — Puluhan warga bersama mahasiswa menghadang truk pengangkut limbah FABA (fly ash dan bottom ash) dari PLTU 3 dan 4 di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Sabtu (2/5/2026).
Aksi penghadangan terjadi di jalan lintas Alue Penyayang. Massa menghentikan sejumlah truk yang melintas dan diduga membawa limbah sisa pembakaran batu bara.
Kepala Desa Gunong Kleng, Ainal Mardiah, yang memimpin langsung aksi tersebut, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dan kesehatan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami meminta kejelasan dan jaminan bahwa limbah yang diangkut ini aman serta tidak mencemari lingkungan desa kami,” ujar Ainal Mardiah di lokasi.
Truk pengangkut limbah diketahui milik vendor, PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY), yang menangani distribusi limbah dari PLTU 3 dan 4. Limbah tersebut disebut-sebut ditumpuk di lahan milik perusahaan yang berada di sekitar kawasan kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga dan mahasiswa karena lokasi penumpukan berdekatan dengan area pendidikan dan permukiman.
Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU), Putra Rahmat, mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan dan penumpukan limbah tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
“Kami sudah meminta dokumen perizinan kepada pihak perusahaan, namun tidak dapat ditunjukkan. Ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas aktivitas tersebut,” kata Putra Rahmat.
Mahasiswa juga mendesak adanya transparansi dari pihak perusahaan serta pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Sementara itu, Humas PT SCY, Saed Jauhari, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasional PLTU yang bersifat strategis dalam menjaga stabilitas pasokan listrik nasional.
Ia menegaskan bahwa material yang diangkut merupakan FABA yang telah dikategorikan sebagai non-B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghargai peran mahasiswa sebagai kontrol sosial. Namun perlu kami tegaskan bahwa material ini adalah FABA non-B3 sesuai regulasi,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap dialog dan masukan yang konstruktif, namun mengingatkan bahwa segala bentuk gangguan terhadap aktivitas operasional yang berkaitan dengan kepentingan umum dapat memiliki konsekuensi hukum.
Aksi tersebut tidak menghasilkan kesempatan antara massa aksi dengan pihak perusahaan PT SCY, sehingga truk truk tersebut tidak diberikan izin menuju ke lokasi pembuangan dan terpaksa balik kanan atau kembali lagi ke PLTU 3 dan 4 Nahan Raya.
Warga berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan semua pihak.
